Penjelasan Kewajiban Mengganti (Qadha) Shalat Wajib

 
Penjelasan Kewajiban Mengganti (Qadha) Shalat Wajib
Sumber Gambar: Ilustrasi mengqadha Shalat/Michael Burrows/Pexels

Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang pendapat sementara golongan, bahwa salat wajib itu bila ditunaikan pada waktunya, tidak wajib dikerjakan di lain waktu (qadha)?

Apakah pendapat itu terdapat dalam salah satu mazhab empat?

Baca juga: 
Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Jawab :
Para ulama sependapat (ijma’) bahwa salat wajib itu harus diqadha’ bila tidak ditunaikan pada waktunya. Tidak ada pendapat yang tidak mewajibkan qadla kecuali pendapat yang salah (batil), yaitu pendapat Ibn Hazm.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab

(فرع) أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَّةِ الدَّلِيْلِ.

Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia harus meng-qadha (menggantinya). Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukannya selamanya, namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta istighfar kepada Allah dan bertobat. Pendapat ini bertentangan dengan ijmak dan bathil berdasarkan dalil yang ada.

Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, (Cairo: Al-Maktabah al-Ilmiah, 1971 M), Jilid III, h. 68.

Baca Juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 93 Keputusan Mukhtamar Nahdlatul Ulama ke-5 di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.