Hukum Mengarak Tulisan Muhammad Setiap 12 Rabiul Awwal
Laduni.ID, Jakarta – Bagaimana hukumnya mengarak tulisan “Muhammad” setiap tanggal 12 Bulan Maulud (Rabi’ul Awwal)?
Jawab:
Tidak mengapa (tidak berdosa) asal tidak dengan hal-hal yang mungkar walaupun sebaiknya tidak perlu diadakan pengarakan. Keterangan, dalam kitab:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp69.000
Rp319.000
Rp310.000
Rp91.500
Memuat Komentar ...