Hukum Mengubah Nama Seperti Kebiasaan Sejumlah Jamaah Haji yang Telah Pulang ke Tanah Air

 
Hukum Mengubah Nama Seperti Kebiasaan Sejumlah Jamaah Haji yang Telah Pulang ke Tanah Air
Sumber Gambar: antaranews.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam tradisi Islam, nama bukan sekadar identitas administratif. Di dalamnya ada doa, cerminan harapan, bahkan simbol peradaban. Oleh karena itu, perhatian terhadap nama bukanlah sesuatu yang remeh. Islam memberi tuntunan yang jelas tentang pentingnya memilih dan memperbaiki nama, bahkan sampai pada hukum mengganti nama yang tidak layak atau menyalahi syariat.

Islam melarang segala bentuk penamaan yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Nama-nama yang mengandung syirik atau penghinaan terhadap ajaran Islam wajib diubah. Contohnya adalah nama seperti “Abdusysyaithan” (عبد الشيطان) yang berarti “hamba setan”. Nama ini jelas haram karena mengandung penghambaan kepada selain Allah.

Dalam kitab Tanwirul Qulub, dijelaskan:

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ

“Wajib hukumnya mengubah nama-nama yang haram, dan sunnah hukumnya mengubah nama-nama yang makruh.”

Begitu pula dalam Hasyiyah Al-Bajuri ditegaskan:

وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ، وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN