Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Jama', Qashar, dan Perjalanan

Hukum Jama' dan Qsahar Shalat Bagi Musafir yang Belum Sampai Tujuan

02 Oct 2017 · 7.349 dibaca · Jama', Qashar, dan Perjalanan

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam terdapat rukhsah (keringanan) dalam hal pelaksanaan ibadah bagi orang-orang yang sudah memenuhi syarat secara tinjauan hukum syara'. Salah satu kelompok yang mendapatkan rukhsah adalah musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh) yang sudah memenuhi syarat-syarat seperti jaraknya mencapai dua marhalah dan syarat lainnya.

Salah satu ibadah yang mendapatkan rukhsah bagi seorang musafir adalah shalat. Bagi seorang musafir diperbolehkan menjama dan mengqashar shalat dalam perjalanannya. Namun dalam kondisi tertentu semisal seorang musafir yang tengah dalam perjalanan, ditengah perjalanannya musafir ini singgah sebelum sampai ke tempat tujuannya lalu musafir ini menjama dan menqashar shalat di tempat singgahnya tersebut. Bagaimana hukum menjama dan menqashar shalat bagi musafir yang belum sampai tujuan?

Baca Juga: 

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →