Hukum Jama' dan Qsahar Shalat Bagi Musafir yang Belum Sampai Tujuan

 
Hukum Jama' dan Qsahar Shalat Bagi Musafir yang Belum Sampai Tujuan
Sumber Gambar: Foto Iurii Ivashchenko / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam terdapat rukhsah (keringanan) dalam hal pelaksanaan ibadah bagi orang-orang yang sudah memenuhi syarat secara tinjauan hukum syara'. Salah satu kelompok yang mendapatkan rukhsah adalah musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh) yang sudah memenuhi syarat-syarat seperti jaraknya mencapai dua marhalah dan syarat lainnya.

Salah satu ibadah yang mendapatkan rukhsah bagi seorang musafir adalah shalat. Bagi seorang musafir diperbolehkan menjama dan mengqashar shalat dalam perjalanannya. Namun dalam kondisi tertentu semisal seorang musafir yang tengah dalam perjalanan, ditengah perjalanannya musafir ini singgah sebelum sampai ke tempat tujuannya lalu musafir ini menjama dan menqashar shalat di tempat singgahnya tersebut. Bagaimana hukum menjama dan menqashar shalat bagi musafir yang belum sampai tujuan?

Baca Juga: Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian

Shalat yang dijama dan diqashar oleh seorang musafir yang belum sampai di tujuan yang dimaksud dan sedang singgah di suatu tempat, maka hukumnya boleh dan sah asalkan musafir tersebut tidak berniat untuk singgah lebih dari empat hari empat malam penuh. Hal ini sebagaimana jawaban dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-8 di Jakarta pada tanggal 12 Muharram 1352 H/7 Mei 1933 M. Berikut jawaban lengkapnya:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN