Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum-Hukum Zakat

Menggarap Sawah Orang yang Tidak Mau Berzakat

04 Oct 2017 · 2.487 dibaca · Hukum-Hukum Zakat

Menggarapkan Sawah Kepada Orang yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakatnya

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya orang yang menggarapkan sawah (bibit dari penggarap) pada orang yang tidak mau memberikan zakatnya, apakah orang yang menggarapkan itu berdosa karena tidak zakat?.

Jawab :

Bahwasanya orang yang menggarapkan sawah dalam soal itu tidak berdosa, karena si penggarap tidak memberikan zakat, asal orang yang menggarapkan itu telah menentang (inkar) dan telah memerintahkan kebaikan dan menghalangi kemungkaran sekuasanya, kemudian padi yang diterima oleh penggarap, masih ada di dalamnya hak para yang berhak menerima zakat. Cara untuk membersihkannya, supaya yang menggarapkan sawah minta izin dari si penggarap akan memberikan zakat padi yang diterimanya, lalu ia memberikan zakat kepada mustahiqqin.

Keterangan, dari kitab:
Mirqah al-Shu’ud al-Tashdiq Syarh Sullam al-Taufiq [1]

وَلاَ تَعَارُضَ بَيْنَ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ الْحَدِيْثَ، وَبَيْنَ قَوْ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →