Menggarap Sawah Orang yang Tidak Mau Berzakat

 
Menggarap Sawah Orang yang Tidak Mau Berzakat

Menggarapkan Sawah Kepada Orang yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakatnya

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya orang yang menggarapkan sawah (bibit dari penggarap) pada orang yang tidak mau memberikan zakatnya, apakah orang yang menggarapkan itu berdosa karena tidak zakat?.

Jawab :

Bahwasanya orang yang menggarapkan sawah dalam soal itu tidak berdosa, karena si penggarap tidak memberikan zakat, asal orang yang menggarapkan itu telah menentang (inkar) dan telah memerintahkan kebaikan dan menghalangi kemungkaran sekuasanya, kemudian padi yang diterima oleh penggarap, masih ada di dalamnya hak para yang berhak menerima zakat. Cara untuk membersihkannya, supaya yang menggarapkan sawah minta izin dari si penggarap akan memberikan zakat padi yang diterimanya, lalu ia memberikan zakat kepada mustahiqqin.

Keterangan, dari kitab:
Mirqah al-Shu’ud al-Tashdiq Syarh Sullam al-Taufiq [1]

وَلاَ تَعَارُضَ بَيْنَ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ الْحَدِيْثَ، وَبَيْنَ قَوْلِهِ تَعَالَى يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لاَ يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ. إِذْ مَعْنَاهُ عِنْدَ الْمُحَقِّقِيْنَ أَنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ بِهِ لاَ يَضُرُّكُمْ تَقْصِيْرُ غَيْرِكُمْ وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَمَا كُلِّفَ بِهِ إِلاَّ اْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ وَلَمْ يَمْتَثِلْ الْمُخَاطَبُ فَلاَ عَتْبَ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى الْفَاعِلِ لِكَوْنِهِ أَدَّى مَا عَلَيْهِ فَإِنَّمَا عَلَيْهِ اْلأَمْرُ لاَ الْقَبُوْلُ هَكَذَا أَفَادَهُ الْفَشَنِيُّ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN