Hukum Zakat pada Tanah yang Digarapkan ke Orang Kafir
Menggarapkan Tanah Orang Islam Kepada Orang Kafir
Pertanyaan : Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang muslim menggarapkan tanahnya kepada seorang kafir dengan bagi hasil dan benih dari pihak penggarap (mukhabarah).
Apakah wajib zakat atas hasilnya bila mencapai nishab?
Jawab :
Tidak wajib zakat! Karena zakat itu diwajibkan kepada pemilik benih, sedang ia adalah orang kafir dan kewajiban zakat itu disyaratkan harus Islam.
Keterangan, sebagaimana diketahui dalam kitab-kitab Fiqh.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.83
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...