Hukum Zakat pada Tanah yang Digarapkan ke Orang Kafir
Menggarapkan Tanah Orang Islam Kepada Orang Kafir
Pertanyaan : Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang muslim menggarapkan tanahnya kepada seorang kafir dengan bagi hasil dan benih dari pihak penggarap (mukhabarah).
Apakah wajib zakat atas hasilnya bila mencapai nishab?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp399.500
Rp105.000
Rp104.723
Rp74.000
Memuat Komentar ...