Hukum Zakat dari Hasil Kerja dan Jasa

 
Hukum Zakat dari Hasil Kerja dan Jasa

Zakat Profesi

A. Deskripsi Masalah

Deskripsi masalah UU. RI No. 38 tahun 1999  tentang pengelolaan zakat, Pasal 11 (ayat 2) yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencakup “hasil pendapatan dan jasa“. Pendapatan itu mancakup gaji, honorarium, dan sebagainya. Jasa memasukkan jasa konsultan, notaris, doktor, biro travel, pergudangan, komissioner, dan lain-lain. Jenis usaha meliputi perhotelan, hiburan, industri, kontraktor, dan lain-lain.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN