Hukum Zakat dari Hasil Kerja dan Jasa

 
Hukum Zakat dari Hasil Kerja dan Jasa
Sumber Gambar: Ilustrasi Laduni.id

Laduni.ID, Jakarta - Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kembali mengangkat perdebatan klasik dalam fikih zakat, khususnya terkait zakat atas penghasilan dan jasa. Dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa harta yang dikenai zakat meliputi “hasil pendapatan dan jasa”, seperti gaji, honorarium, serta pendapatan dari profesi dan sektor jasa.

Ketentuan ini memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan umat Islam: apakah setiap penghasilan yang halal secara otomatis wajib dizakati menurut syariat? Bagaimana penggolongan zakatnya, standar nishabnya, serta bagaimana mekanisme pembayarannya yang sah menurut fikih?

Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta tertentu yang memenuhi syarat. Allah SWT berfirman:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN