Hukum Zakat dari Hasil Kerja dan Jasa

 
Hukum Zakat dari Hasil Kerja dan Jasa

Zakat Profesi

A. Deskripsi Masalah

Deskripsi masalah UU. RI No. 38 tahun 1999  tentang pengelolaan zakat, Pasal 11 (ayat 2) yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencakup “hasil pendapatan dan jasa“. Pendapatan itu mancakup gaji, honorarium, dan sebagainya. Jasa memasukkan jasa konsultan, notaris, doktor, biro travel, pergudangan, komissioner, dan lain-lain. Jenis usaha meliputi perhotelan, hiburan, industri, kontraktor, dan lain-lain.

B. Pertanyaan

a. Apakah hasil pendapatan kerja dan jasa yang halal patut dipandang terkena beban zakat menurut syariat?.

b. Sekira terbeban zakat bagaimana penggolongan ke dalam mal zakawi dan berapa ketetapan standar nishab yang harus dipedomani?.

c. Tepatkah bila kadar zakat atau gaji PNS dipotong langsung per bulan oleh Badan Amil Zakat tertentu?.

C. Jawaban

a. Pada dasarnya, semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsur mu’awadhah (tukar-menukar) baik dari hasil kerja profesional/ non profesional maupun hasil industri jasa dalam segala bentuknya yang telah memenuhi persyaratan zakat antara lain, mencapai jumlah 1 (satu) nishab dan niat tijarah dikenakan kewajiban zakat. Akan tetapi realitasnya jarang yang bisa memenuhi persyaratan tersebut lantaran tidak terdapat unsur tijarah (pertukaran harta terus-menerus untuk memperoleh keuntungan).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN