Pendapat tentang Hukum Menikahi Perempuan yang Bukan Pinangannya

Menikahi Perempuan yang Bukan Pinangannya
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang seorang yang menikah dengan calon istri, bukan yang dipinang, umpamanya ia meminang putri yang muda namanya Aisyah, tetapi si wali mengatakan namanya Fatimah, padahal Fatimah itu namanya putri yang tua, kemudian dalam akad nikah si wali berkata: “Aku nikahkan padamu dengan anakku bernama Fatimah”, lalu si lelaki berkata: “Aku menerima nikahnya Fatimah”, dengan maksud yang terpenting yaitu yang muda, sahkah pernikahan itu?.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...