Melepaskan Burung Ketika Sedang Haji atau Umroh di Tanah Airnya
Melepaskan Burung di Tanah Airnya bagi Orang yang Ihram Haji/Umrah
Pertanyaan :
Seorang ihram haji/umrah, wajibkah melepaskan burungnya yang terpelihara di tanah airnya (tanah halal)?.
Jawab :
Mereka wajib melepaskan burungnya yang halal dagingnya dan semua hewan wahsyi (liar) yang dimiliki, karena hilangnya hak memilikinya sewaktu ihram.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyah al-Bajuri [1]
(قَوْلُهُ وَوَضْعُ الْيَدِّ عَلَيْهِ) أَيْ بِحَيْثُ يَكُوْنُ فِيْ تَصَرُّفِهِ وَلَوْ بِشِرَاءٍ أَوْهِبَةٍ أَوْ إِجَارَةٍ أَوْ إِعَارَةٍ فَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إِرْسَالُهُ إِذَا أَحْرَمَ لِزَوَالِ مِلْكِهِ عَنْهُ بِاْلإِحْرَامِ وَلاَ يَعُوْدُ لَهُ بِالتَّحَلُّلِ مِنَ النُّسُكِ إِلاَّ بِتَمَلُّكٍ جَدِيْدٍ .
(Ungkapan Syaikh Ibn Qasim al-Ghazi: “Dan haram menguasai hewan buruan- ketika ihram-.”) Maksudnya sekira hewan itu berada dalam pemeliharaannya, meskipun dengan membeli, hibah, menyewa, atau meminjam. Maka si pemilik wajib melepasnya ketika dirinya ihram
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...