Melepaskan Burung Ketika Sedang Haji atau Umroh di Tanah Airnya

 
Melepaskan Burung Ketika Sedang Haji atau Umroh di Tanah Airnya

Melepaskan Burung di Tanah Airnya bagi Orang yang Ihram Haji/Umrah

Pertanyaan :

Seorang ihram haji/umrah, wajibkah melepaskan burungnya yang terpelihara di tanah airnya (tanah halal)?.

Jawab :

Mereka wajib melepaskan burungnya yang halal dagingnya dan semua hewan wahsyi (liar) yang dimiliki, karena hilangnya hak memilikinya sewaktu ihram.

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah al-Bajuri [1]

(قَوْلُهُ وَوَضْعُ الْيَدِّ عَلَيْهِ) أَيْ بِحَيْثُ يَكُوْنُ فِيْ تَصَرُّفِهِ وَلَوْ بِشِرَاءٍ أَوْهِبَةٍ أَوْ إِجَارَةٍ أَوْ إِعَارَةٍ فَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إِرْسَالُهُ إِذَا أَحْرَمَ لِزَوَالِ مِلْكِهِ عَنْهُ بِاْلإِحْرَامِ وَلاَ يَعُوْدُ لَهُ بِالتَّحَلُّلِ مِنَ النُّسُكِ إِلاَّ بِتَمَلُّكٍ جَدِيْدٍ .

(Ungkapan Syaikh Ibn Qasim al-Ghazi: “Dan haram menguasai hewan buruan- ketika ihram-.”) Maksudnya sekira hewan itu berada dalam pemeliharaannya, meskipun dengan membeli, hibah, menyewa, atau meminjam. Maka si pemilik wajib melepasnya ketika dirinya ihram, karena hilangnya hak milik dari hewan tersebut disebabkan ihramnya. Dan hak milik hewan itu tidak kembali lagi padanya dengan sebab ia tahallul dari manasik, kecuali dengan kepemilikan baru.

[1] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, (Mesir: Isa al-Halabi, 1922), Jilid I, h. 330.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 290 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.