Melepaskan Burung Ketika Sedang Haji atau Umroh di Tanah Airnya
Melepaskan Burung di Tanah Airnya bagi Orang yang Ihram Haji/Umrah
Pertanyaan :
Seorang ihram haji/umrah, wajibkah melepaskan burungnya yang terpelihara di tanah airnya (tanah halal)?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp319.000
Rp219.900
Rp1.250.000
Rp348.000
Memuat Komentar ...