Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Peternakan/ Pertanian/ Produktif

Hukum Zakat Perkebunan Tebu

11 Oct 2017 ยท 6.097 dibaca · Peternakan/ Pertanian/ Produktif

Zakat Perkebunan Tebu

Pertanyaan :

Ada usaha perkebunan tebu di sawah dengan tujuan bahwa hasil panennya akan dijual semua untuk keperluan hidup. Setelah tebu berumur 18 bulan, maka semua tebu ditebang dan dijual laku dengan memperoleh uang senilai setengah kilogram emas. Hasil penjualan tebu ini, apakah wajib dizakati dan apa alasannya?. Kalau tidak wajib dizakati, dapatkah diberikan contoh penanaman (pertanian/perkebunan) tanaman bukan zakawi yang memenuhi syarat-syarat tijarah?.

Jawab :

Tidak wajib zakat, karena tidak memenuhi persyaratan tijarah. Adapun contoh penanaman tanaman bukan zakawi tetapi dizakati ialah tanaman tebu yang ditujukan untuk diperjual belikan.

Keterangan, dari kitab:

1. Busyra al-Karim [1]

ูˆูŽุฑูŽูˆูŽู‰ ุฃูŽุจููˆู’ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ุจูุฅูุฎู’ุฑูŽุงุฌู ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ู…ูู…ู‘ูŽุง ูŠูุนูŽุฏู‘ู ู„ูู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู ุงู‡ู€

Dan Abu Dawud meriwayatkan tentang (kewajiban) meng

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →