Hukum Jual Beli Hutang Piutang

 
Hukum Jual Beli Hutang Piutang

Bai’ud Dain (Jual Beli Piutang)

Si A berhutang pada B. Perjanjian hutang-piutang tersebut dikuatkan dalam akte perjanjian hutang-piutang. Karena mendesaknya kebutuhan, sebelum jatuh tempo oleh B, akte perjanjian hutang-piutang itu dijual kepada C. Berdasarkan akte perjanjian hutang-piutang itu C menagih kepada si A.  

Pertanyaan :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN