Hukum Jual Beli Hutang Piutang
Bai’ud Dain (Jual Beli Piutang)
Si A berhutang pada B. Perjanjian hutang-piutang tersebut dikuatkan dalam akte perjanjian hutang-piutang. Karena mendesaknya kebutuhan, sebelum jatuh tempo oleh B, akte perjanjian hutang-piutang itu dijual kepada C. Berdasarkan akte perjanjian hutang-piutang itu C menagih kepada si A.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum jual beli hutang-piutang (bai’ al-dain)?. Misalnya si A berhutang kepada si B. Perjanjian hutang-piutang dikuatkan dalam akte perjanjian hutang-piutang. Karena terdesak kebutuhan, sebelum jatuh tempo, akte perjanjian hutang-piutang tersebut dijual kepada si C. Berdasarkan akte perjanjian tersebut si C menagih kepada si A?.
Jawab :
Jual beli hutang-piutang (bai’ al-dain) seperti tersebut di atas hukumnya boleh, jika nilainya sama. Dan jika nilainya berkurang, hukumnya tidak boleh.
Keterangan, dari kitab:
1. Al-Iqna’ fi Hill Alfazh Abi Syuja’ [1]
وَيَصِحُّ بَيْعُ الدَّيْنِ بِغَيْرِ دَيْنٍ لِغَيْرِ مَنْ هُوَ عَلَيْهِ كَأَنْ بَاعَ بَكْرٌ لِعَمْرٍو مِائَةً لَهُ عَلَى زَيْدٍ بِمِائَةٍ كَبَيْعِهِ مِمَّنْ هُوَ عَلَيْهِ كَمَا رَجَّحَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَإِنْ رُجِّحَ فِي الْمِنْهَاجِ الْبُطْلاَنُ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...