Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Peternakan/ Pertanian/ Produktif

Hukum Zakat Usaha Perhotelan

11 Oct 2017 · 3.542 dibaca · Peternakan/ Pertanian/ Produktif

Zakat Usaha Perhotelan

Pertanyaan :

Orang yang membuka hotel dengan modal senilai satu kilo­gram emas, bertujuan agar dari uang hasil sewa hotel dapat dipergunakan untuk mencukupi keperluan hidup pengusaha hotel. Rata-rata setiap bulan menghasilkan uang sewa senilai empat puluh gram emas, dan setiap bulannya uang sewa ini selalu habis untuk keperluan hidup dan biaya pemeliharaan/perbaikan hotel. Karena demikian, maka pada akhir tahun hanya tersisa uang sewa senilai lima puluh gram emas. Hotel yang selalu diperbaiki dengan uang sewa ini, sekarang menjadi bagus dan harga jualnya naik menjadi senilai satu setengah kilogram emas. Usaha perhotelan dengan cara demikian ini, apakah wajib dizakati pada akhir tahun dan apa alasannya?. Kalau wajib dizakati, berapa harus dibayar; apakah dari hasil sewa saja atau dari/beserta harga hotel. Kalau tidak wajib, dapatkah diberikan contoh usaha perhotelan yang mengandung makna tijarah yang wajib dizakati?.

Jawab :

Tidak wajib dizakati. Contoh u

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →