Simpatisan Teroris Bisa Dihukum

 
Simpatisan Teroris Bisa  Dihukum

LADUNI.ID, Jakarta - Indonesia negara mayoritas penduduknya beragama Islam, banyak dari mereka yang sudah terpapar informasi radikal, penyebaran paham ini berkembang di lingkungan pendidikan, awalnya penyebaran paham tersebut dilakukan di lingkungan pesantren, namun kini sudah merambah ke lingkungan kampus negeri maupun swasta di Indonesia, banyak dari mereka yang menajdi simpatisan ada juga yang menjadi anggotanya.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan simpatisan kelompok atau pelaku tindak pidana terorisme sekarang bisa di pidanakan, kewenangan penindakan itu telah diberikan kepada kepolisian melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menurut undang-undang baru, UU Nomor 5 Tahun 2017, maka yang bersimpati pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok, mereka itu bisa kami pidana," kata Tito di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7).

Kapolri telah memerintahkan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkap pihak-pihak yang terkait serangan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur pada Mei 2018 silam. Dia menyatakan semua pihak mulai dari ideolog, inspirator, pelaku, pendukung, pemberi anggaran, yang menyembunyikan terduga teroris, perakit bom hingga simpatisan harus ditangkap.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN