Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Nasional

Simpatisan Teroris Bisa Dihukum

17 Jul 2018 · 1.902 dibaca · Nasional

LADUNI.ID, Jakarta - Indonesia negara mayoritas penduduknya beragama Islam, banyak dari mereka yang sudah terpapar informasi radikal, penyebaran paham ini berkembang di lingkungan pendidikan, awalnya penyebaran paham tersebut dilakukan di lingkungan pesantren, namun kini sudah merambah ke lingkungan kampus negeri maupun swasta di Indonesia, banyak dari mereka yang menajdi simpatisan ada juga yang menjadi anggotanya.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan simpatisan kelompok atau pelaku tindak pidana terorisme sekarang bisa di pidanakan, kewenangan penindakan itu telah diberikan kepada kepolisian melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menurut undang-undang baru, UU Nomor 5 Tahun 2017, maka yang bersimpati pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok, mereka itu bisa kami pidana," kata Tito di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa D

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →