Khotib wajib Memotivasi Jamaah untuk Lebih Bertaqwa

JAKARTA_ Masjid adalah tempat ibadah umat Islam Selain digunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid, semua kegiatan yang berkaitan dengan Khutbah atau ceramah-ceramah berisi dengan konten-konten santun dan menyejukan semua itu bertujuan untuk kemaslahatan umat bukan berisi konten-konten radikal yang bersifat provokatif dan cendrung memecah belah umat.
Ketua PBNU KH Abdul Manan Abdul Ghani menyatakan harapan agar pemerintah dapat melakukan pencegahan dan pengawasan dari konten radikal yang tersampaikan melalui khutbah di masjid-masjid di lingkungannnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers hasil penelitian Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Jakarta dan Rumah Kebangsaan pada tahun 2017 tentang materi khutbah radikal di masjid negara.
Kiai Manan menyebut kiai-kiai NU jikapun ada ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah atau penguasa berpatokan pada upaya melalui doa agar penguasa melakukan perbaikan, bukan dengan mengeluarkan ujaran kebencian.
“Perbaikilah semua penguasa yang menguasai umat Islam,” kata Kiai Manan mengutip doa kiai-kiai NU.
Karenanya ia sangat menyayangkan ditemukannya khutbah-khutbah Jumat berkonten radikalisme yang ironisnya dilakukan di masjid-masjid milik pemerintah. Menjadi ironi, karena masjid-masjid tersebut sangat mungkin dibangun dengan dana APBN.
Kiai Manan menegaskan ibadah shalat Jumat adalah ibadah antara hamba dengan Allah. “Orasi politik di luar, bukan di forum Jumatan. Itu silakan saja. Tapi di masjid adalah hubungan antara hamba dengan Sang Khalik. Khatib harus memotovasi jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah,” sejak dirikan masjid harus difungsikan untuk membangun nilai-nilai ketakwaaan kepada Allah Swt. Nilai-nilai ketakwaan adalah pesan utama dari Allah melalui masjid. Tambahnya
Diberitakan sebelumnya, hasil penelitian P3M dan Rumah Kebangsaan menunjukkan 41 masjid pemerintah yang terindikasi radikal, sebanyak 17 (41 persen) masjid berada dalam kategori radikal tinggi. Sisanya sebanyak 17 (41 persen) berkategori radikal sedang; dan hanya tujuh masjid atau 18 persen yang masuk kategori radikal rendah.
...
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Khotib wajib Memotivasi Jamaah untuk Lebih Bertaqwa
- Gubernur Jateng: Masukan Ulama Sangat Dibutuhkan untuk Penanganan Masjid Terindikasi Paham Radikal
- Apakah Indonesia Adalah Negara Islam?
- Hukum Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid
- Menjepit Wahabisme, Mencukur Radikalisme
- Perbedaan Antara Masjid dan Mushala serta Status Tanah Wakafnya
- Hak Atas Tanah yang Lebih Dahulu Menguasai
- Keterangan Habib Umar bin Hafidz tentang Indonesia yang Diberkahi Allah
- Peran Milenial Menjaga Pancasila
- Khutbah Jumat: Kewajiban Menjaga Keamanan Negara
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Memuat Komentar ...