Keputusan MUI Sumbar Tolak Konsep Islam Nusantara Akan Dievaluasi

 
Keputusan MUI Sumbar Tolak Konsep Islam Nusantara Akan Dievaluasi

LADUNI.ID,Jakarta-Penolakan Konsep Islam Nusantara oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat dinilai menyalahi khittah dan jati diri MUI. Pasalnya menurut Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa'adi, sebagai organisasi para Ulama seharusnya MUI sebagai tenda besar umat Islam bisa menjadi pemersatu dan perekat persaudaraan (ukhuwah) Islamiyah bukan malah sebaliknya. 

"Ada hal yang perlu diklarifikasi dari keputusan Rapat Koordinasi Bidang Ukhuwah MUI Provinsi Sumatera Barat karena menurut saya sudah menyalahi khittah dan jati diri MUI," kata Zainut Tauhid Sa'adi, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018).

Sehingga lanjut Zainut, Dewan MUI pusat akan segera mengevaluasi putusan dari MUI Sumbar tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi yang ada. Zainut mengatakan MUI semestinya mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh), dan moderasi (tawazun) dalam menyikapi berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan umat Islam. Sehingga, dalam mengambil sikap, MUI tak membuat kondisi di masyarakat menjadi renggang.

Selain itu menurut Zainut, MUi mempunyai panduan dalam menyikapi perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam yang ada dalam putusan Ijtima Ulama MUI di Gontor. Putusan ini dituangkan dalam Dokumen Taswiyatul Manhaj (Penyamaan Pola Pikir Keagaamaan). Dalam menyikapi perbedaan paham keagamaan yang sifatnya masih dalam cabang agama, MUI harus bisa diterima sepanjang masih dalam wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf). Perbedaan paham keagamaan yang tak dapat diterima ialah yang masuk ke dalam kategori penyimpangan pada pokok agama atau ushuluddin. Sementara itu, Islam Nusantara, kata Zainut bukan merupakan masalah pokok agama. Dia memberi contoh istilah yang ada di Muhammadiyah maupun di MUI. 

"Adapun masalah Islam Nusantara, masuk dalam katagori furu'iyyah, bukan masalah pokok agama. Karena hal itu hanya sebuah istilah bukan pada substansi. Sama halnya dengan Muhammadiyah yang menggunakan istilah Islam berkemajuan, dan MUI sendiri menggunakan Islam Wasathiyah. Jadi seharusnya hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan dipersoalkan karena justru dapat merusak hubungan persaudaraan sesama umat Islam," imbuh Zainut.

Sekadar diketahui, MUI Sumbar menolak konsep Islam Nusantara di Tanah Minang. Keputusan itu diambil di dalam Rakorda Bidang Ukhuwwah dan Kerukunan MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota Se-Sumbar. Ada beberapa poin yang menjadi bahan pertimbangan MUI dibalik putusannya tersebut. Salah satunya, MUI Sumbar menganggap jika label 'Nusantara' untuk Islam hanya berpotensi mengkotak-kotakkan umat Islam dan memunculkan pandangan negatif umat kepada saudara-saudara muslim di wilayah lain.