Hukum Doa Sesudah Shalat

 
Hukum Doa Sesudah Shalat
Sumber Gambar: Ist

Laduni.ID, Jakarta - Shalat merupakan kewajiban dasar seorang muslim yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, shalat  mampu memberi ketenangan hati serta menjadi jalan untuk mendekatkan diri pada sang pencipta.

Kebanyakan umat islam  berdoa setelah menjalankan shalat terutama pada shalat 5 waktu atau shalat tahajud dan shalat hajat hal ini sebagai bentuk rasa syukur atas apa yang sudah diberikan Allah kepada Hamba-Nya. 

Baca juga: Doa Setelah Sholat Fardhu

Doa setelah sholat fardhu menjadi perdebatan sebagian dari kita, ada yang berdoa setelah sholat ada juga yang tidak melakukannya, lalu bagaimanakah pandangan mengenai hal ini menurut islam dan apakah dicontohkan dan dianjurkan oeh Rasulullah?

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, ulama ahli hadis pensyarah Sahih Bukhari dan bermadzhab Syafi'i menjelaskan:

(ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺎﺏ اﻟﺪﻋﺎء ﺑﻌﺪ اﻟﺼﻼﺓ) ﺃﻱ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻭﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﺘﺮﺟﻤﺔ ﺭﺩ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺯﻋﻢ ﺃﻥ اﻟﺪﻋﺎء ﺑﻌﺪ اﻟﺼﻼﺓ ﻻ ﻳﺸﺮﻉ

(Imam Bukhari menulis) Bab doa setelah sholat, yakni sholat wajib. Bab ini sekaligus menjadi bantahan kepada ulama yang menyatakan bahwa doa setelah sholat tidak disyariatkan

ﻭﻣﺎ اﺩﻋﺎﻩ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﻲ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﻓﻘﺪ ﺛﺒﺖ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺟﺒﻞ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﻳﺎ ﻣﻌﺎﺫ ﺇﻧﻲ ﻭاﻟﻠﻪ ﻷﺣﺒﻚ ﻓﻼ ﺗﺪﻉ ﺩﺑﺮ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﺃﻥ ﺗﻘﻮﻝ اﻟﻠﻬﻢ ﺃﻋﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﺫﻛﺮﻙ ﻭﺷﻜﺮﻙ ﻭﺣﺴﻦ ﻋﺒﺎﺩﺗﻚ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭاﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﺻﺤﺤﻪ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻭاﻟﺤﺎﻛﻢ

Dakwaan Ibnu Qayyim yang meniadakan doa setelah sholat secara mutlak terbantahkan. Telah menjadi riwayat yang tetap dari Mu'adz bin Jabal bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Wahai Muadz, Demi Allah aku mencintaimu. Jangan kau tinggalkan setiap selesai shalat untuk berdoa "Ya Allah, tolonglah aku untuk mengingat Mu, mensyukuri nikmat Mu dan beribadah dengan baik kepada Mu" HR Abu Dawud dan Nasai, dinilai sahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim (Fathul Bari 11/133)

Bagaimana jika berdoa setelah shalat sambil mengangkat kedua tangan? Syekh Al-Mubarakfur setelah menjelaskan beberapa hadis tentang anjuran mengangkat tangan saat shalat, beliau berkesimpulan:

ﻗﻠﺖ اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺮاﺟﺢ ﻋﻨﺪﻱ ﺃﻥ ﺭﻓﻊ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﻓﻲ اﻟﺪﻋﺎء ﺑﻌﺪ اﻟﺼﻼﺓ ﺟﺎﺋﺰ ﻟﻮ ﻓﻌﻠﻪ ﺃﺣﺪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Saya katakan: Pendapat yang kuat menurut saya bahwa mengangkat kedua tangan setelah shalat adalah boleh. Jika seseorang melakukannya tidak apa-apa (Tuhfah Al-Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi 2/173)

Dalam kitab Sahih bukhori hadis no 5854 disebutkan

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا وَرْقَاءُ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ قَالَ كَيْفَ ذَاكَ قَالُوا صَلَّوْا كَمَا صَلَّيْنَا وَجَاهَدُوا كَمَا جَاهَدْنَا وَأَنْفَقُوا مِنْ فُضُولِ أَمْوَالِهِمْ وَلَيْسَتْ لَنَا أَمْوَالٌ قَالَ أَفَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَمْرٍ تُدْرِكُونَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ وَتَسْبِقُونَ مَنْ جَاءَ بَعْدَكُمْ وَلَا يَأْتِي أَحَدٌ بِمِثْلِ مَا جِئْتُمْ بِهِ إِلَّا مَنْ جَاءَ بِمِثْلِهِ تُسَبِّحُونَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا وَتَحْمَدُونَ عَشْرًا وَتُكَبِّرُونَ عَشْرًا تَابَعَهُ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ سُمَيٍّ وَرَوَاهُ ابْنُ عَجْلَانَ عَنْ سُمَيٍّ وَرَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ وَرَوَاهُ جَرِيرٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَرَوَاهُ سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Ishaq ' telah mengabarkan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Warqa` dari Sumayy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah "Orangorang berkata; 'Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi dengan membawa derajat dan kenikmatan yang banyak.' Beliau bertanya; 'Mengapa bisa seperti itu? ' Mereka menjawab; 'Mereka melakukan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berjihad sebagaimana kami berjihad, dan mereka memiliki kelebihan harta untuk bersedekah sedangkan kami tidak mempunyai harta yang lebih untuk bersedekah.'

Maka beliau bersabda: 'Maukah kalian aku tunjukkan pada suatu perkara, yang tidak akan menyamai orang sebelum kalian dan tidak pula akan di dahului oleh orang-orang setelah kalian kecuali dan tidak akan terjangkau kecuali oleh orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan? ' Yaitu; kalian bertasbih seusai shalat sebanyak sepuluh kali, bertahmid sebanyak sepuluh kali bertakbir sebanyak sepuluh kali.' Hadits ini juga diperkuat oleh 'Ubaidullah bin Umar dari Sumayy.

Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu 'Ajlan dari Sumayy dan Raja` bin Haiwah. Dan diriwayatkan pula oleh Jarir dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Abu Shalih dari Abu Darda`. Dan diriwayatkan pula oleh Suhail dari Ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

_________________________
Sumber:
1. Kitab Fathul Bari 11/133
2. Tuhfah Al-Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi 2/173
3. Kitab Shahih Bukhori hadis no 5854

Catatan: Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 27/07/2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan