Tata Cara Mandi Wajib yang Benar dan Lengkap bagi Wanita

 
Tata Cara Mandi Wajib yang Benar dan Lengkap bagi Wanita
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Mandi wajib, atau yang sering disebut mandi junub, merupakan salah satu tata cara penting dalam agama Islam bagi wanita Muslimah. Prosedur ini dilakukan setelah mengalami kondisi yang memerlukan mandi wajib, seperti setelah berhubungan intim atau menstruasi. Tata cara mandi wajib yang benar dan lengkap meliputi langkah-langkah yang harus diikuti dengan penuh kehati-hatian dan kesadaran akan kebersihan. Pertama-tama, wanita Muslimah harus memastikan bahwa seluruh tubuhnya terkena air saat mandi, termasuk rambut dan kulit yang tertutup oleh pakaian. Hal ini penting untuk membersihkan diri secara menyeluruh dan menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.

Selain itu, sebelum memulai mandi wajib, wanita Muslimah harus memastikan bahwa air yang digunakan bersih dan suci sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, selama proses mandi, wanita Muslimah harus berusaha menjaga kesucian dan konsentrasi serta mengingat Allah SWT dalam hatinya. Ini adalah momen yang sangat penting untuk introspeksi dan mendekatkan diri kepada-Nya. Setelah selesai mandi wajib, wanita Muslimah disarankan untuk berdoa memohon ampunan dan perlindungan dari Allah SWT, serta meminta agar amal ibadahnya diterima.

Saat menjalankan tata cara mandi wajib, wanita Muslimah juga harus memperhatikan tata cara yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Misalnya, menghindari perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan selama proses mandi, seperti berbicara atau berpikir tentang hal-hal yang tidak senonoh. Hal ini penting untuk menjaga kesucian hati dan pikiran selama menjalankan ibadah. Dengan memperhatikan tata cara yang benar dan lengkap, wanita Muslimah dapat menjalankan mandi wajib dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan kualitas ibadahnya.

Top of Form

Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui. Berikut beberapa hal yang wajib diketahui oleh seorang wanita terkait dengan praktik dan tata cara mandi wajib yang benar bagi seorang wanita muslimah.

Hal-Hal yang Mengharuskan Wanita Mandi Wajib

Sesuai dengan isi kitab Fath al-Qarib hal. 6, dan Hushn al-Muthalib hal. 67, serta kitab Kasyifat as-Saja hal. 24, setidaknya terdapat 6 hal yang mengharuskan wanita muslimah wajib mandi junub.

  1. Sebab bersetubuh, walaupun tidak keluar mani.
  2. Sebab keluar mani, walaupun tidak bersetubuh.
  3. Sebab meninggal dunia, kecuali mati syahid dan mati karena udzur seperti mati terbakar dan sebagainya.
  4. Sebab mengeluarkan darah haid.
  5. Sebab mengeluarkan darah nifas.
  6. Sebab melahirkan anak (wiladah), meskipun belum membentuk rupa manusia seperti masih berupa segumpal darah daging.

Rukun-Rukun Mandi Wajib bagi Wanita Muslimah

Dalam kitab Ri’ayat al-Himmat juz 1 hal. 151-152, dijelaskan bahwa terdapat 3 hal yang menjadi rukun mandi wajib.

  1. Berniat untuk menghilangkan janabat, haid, nifas atau wiladah bersamaan dengan mengguyurkan air ke sebagian anggota badan, misal wajah atau yang lainnya.
  2. Meratakan air ke seluruh kulit tubuh dan rambut. Maka bagi wanita yang rambutnya digelung, dan khawatir tidak sampai merata ke seluruh rambut, diwajibkan mengurai rambutnya. Setelah itu, meratakan siraman air ke seluruh lekuk-lekuk tubuh. Bahkan, wanita yang mandi wajib tidak cukup hanya dengan posisi berdiri, melainkan juga harus duduk sekiranya air dapat merata membasahi seluruh tubuh dan rambut.
  3. Menghilangkan najis dengan air, ketika pada tubuhnya terdapat najis yang nyata. Keterangan ini dianggap sangat baik oleh Imam Syafi’ie, sehingga tidak cukup hanya membasuh satu kali untuk menghilangkan hadits dan najis, kecuali najis hukmiyah.

Syarat-Syarat Sah Mandi Wajib bagi Wanita Muslimah

Dalam kitab Minhaj al-Qawim hal. 14 dan dalam kitab Ri’ayat al-Himmah juz 1 hal. 147-148, dijelaskan bahwa setidaknya terdapat 9 syarat sahnya mandi wajib.

  1. Islam
  2. Tamyiz, yakni berakal sehat, dapat membedakan antara siang dan malam, tinggi dan rendah, atas dan bawah, suci dan najis, dan sebagainya.
  3. Mengetahui rukun-rukun mandi wajib.
  4. Air yang digunakan harus dengan air yang suci lagi menyucikan (thahir-muthahir).
  5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke seluruh kulit tubuh.
  6. Kekal niatnya sampai pada akhir sempurnanya mandi wajib.
  7. Tidak ada sesua yang dapat merubah sifat-siat air.
  8. Penggunaan air dengan cara dialirkan ke seluruh anggota tubuh.
  9. Sudah berhenti dari darah haid, nifas maupun wiladah.

Selain itu, mandi wajib bagi orang yang kekal hadatsnya (daimul hadats), syaratnya ditambah dengan 2 lagi, yakni; mandi dilakukan setelah masuk waktu shalat, dan; mandi wajib harus disegerakan dan tidak menunda-nunda.

Hal Lain yang Penting Untuk Diketahui Wanita Mengenai Mandi Wajib

  1. Setelah bersetubuh dengan suaminya, si wanita melakukan mandi wajib. Kemudian usai mandi wajib ternyata vaginanya keluar mani si suami. Apakah mandinya wajib diulang? Jawabannya: Apabila si wanita ketika disetubuhi suaminya dalam keadaan syahwat, maka ia diwajibkan untuk mandi lagi, karena mani yang keluar adalah campuran antara air maninya sendiri dengan mani suaminya. Akan tetapi, bila si wanita ketika disetubuhi tidak bersyahwat, missal sedang tidur nyenyak, maka ia tidak diwajibkan mandi lagi, karena yang keluar hanya mani milik suaminya. Hal ini dapat dilihat dalam kitab Kasyifat As-Saja hal. 22.
  2. Apabila seorang wanita saat mengeluarkan darah haid terputus-putus, apakah diwajibkan mandi? Jawabannya: Jika dalam mengeluarkan darah belum mencapai 24 jam, maka ia belum diwajibkan mandi. Namun apabila ia mengeluarkan darah sudah mencapai 24 jam, maka sewaktu-waktu darahnya berhenti ia sudah dihukumi suci dari haid, yakni sudah diwajibkan mandi, shalat, puasa serta sudah halal disetubuhi suaminya. Namun demikian, kalau ternyata darahnya keluar lagi, maka kenyataan mandi, shalat dan puasanya tidak sah, karena sebenarnya ia masih dalam masa haid.

Oleh karena itu nantinya ia diwajibkan mengqadha puasa yang dikerjakan saat berhentinya itu, meskipun sejatinya masih dalam masa haid, karena hanya melihat pada dzahirnya saja. Kemudian, sewaktu-waktu darahnya berhenti lagi, maka ia dihukumi suci lagi. Dan apabila darahnya kembali keluar lagi, maka kenyataannya ia masih di dalam masa haid. Demikian seterusnya, selama belum lebih dari 15 hari – 15 malam. Hal ini berdasarkan isi kitab Al-Jamal ‘ala Syarh Al-Minhaj; 1/ 226. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 2018-09-03. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar