Banyak Pedagang Harta Utang Piutang, Tidak Dimasukkan dalam Harta Wajib Dizakati

 
Banyak Pedagang Harta Utang Piutang, Tidak Dimasukkan dalam Harta  Wajib Dizakati

LADUNI. ID I SHALAT- Al-Mukarram Al-mursyid Abu MUDI dalam pengajian rutin Tastafi setiap hari Rabu di Balee Al-Bakri menyebutkan dewasa ini ada pedagang tidak memasukkan harta utang piutang sebagai bagian dari nisab zakat.

" Harta utang piutang itu termasuk dalam harta yang harus dihitung untuk dikeluarkan zakat, " kata Abu MUDI dalam pengajian rutin Tastafi di Balee Al-Bakri Samalanga, Rabu,  (5/9/2018).

Abu MUDI menambahkan hendaknya para pedagang harus mengerti dan jak beut tentang fenomena dan berbagai problema zakat. Namun jangan dianggap kita yang berhutang kepada nonmuslim seperti Cina dan sejenisnya tidak memasukkannya kedalam harta yang wajib dizakati. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN