Banyak Pedagang Harta Utang Piutang, Tidak Dimasukkan dalam Harta Wajib Dizakati

 
Banyak Pedagang Harta Utang Piutang, Tidak Dimasukkan dalam Harta  Wajib Dizakati

LADUNI. ID I SHALAT- Al-Mukarram Al-mursyid Abu MUDI dalam pengajian rutin Tastafi setiap hari Rabu di Balee Al-Bakri menyebutkan dewasa ini ada pedagang tidak memasukkan harta utang piutang sebagai bagian dari nisab zakat.

" Harta utang piutang itu termasuk dalam harta yang harus dihitung untuk dikeluarkan zakat, " kata Abu MUDI dalam pengajian rutin Tastafi di Balee Al-Bakri Samalanga, Rabu,  (5/9/2018).

Abu MUDI menambahkan hendaknya para pedagang harus mengerti dan jak beut tentang fenomena dan berbagai problema zakat. Namun jangan dianggap kita yang berhutang kepada nonmuslim seperti Cina dan sejenisnya tidak memasukkannya kedalam harta yang wajib dizakati. 

"Jangan gara-gara berhutang kepada nonmuslim seperti Cina dan sejenisnya tidak memasukkannya kedalam katagori harta yang wajib dizakati," lanjut pimpinan dayah MUDI Masih Raya Samalanga itu. 

Sementara itu apabila jatuh waktu membayar zakat sehari lagi umpamanya, namun menghabiskan uang tersebut untuk membayar utang dibolehkan.

"Apabila waktu membayar utang sehari atau semenit sebelum jatuh waktu wajib membayar zakat, kita habiskan uang tersebut untuk membayar utang  sehingga tidak mencukupi lagi harta untuk dikenakan kewajiban zakat. Ini dibolehkan dan tidak dianggap lari dari zakat namun itu tergantung nawaitu kita dengan tidak semata-mata lari dari zakat " sambung ulama kharismatik Aceh yang juga mursyid tarekat Naqsyabandiah itu.