Fiqh Kuburan #5: Hukum Menancapkan Pohon di Kuburan, Bolehkah?

 
Fiqh Kuburan #5: Hukum Menancapkan Pohon di Kuburan, Bolehkah?

LADUNI.ID I HUKUM- Pasca perkuburan jenazah selesai biasanya masyarakat menancapkan sesuatu di atas kuburan tumbuhan muda  yang hidup seperti bak lawah (semacam ranting tanaman muda), pelepah ataupun bunga yang masih, segar dengan tujuan dapat memberi syafaat kepada kuburan..

Dalam pandangan ulama menyebutkan dengan meletakkan pelepah tadi ialah mencucurkan bunga atau sejenisnya. Pelapah atau bunga yang masih segar tadi haram diambil karena menjadi hak si mayit. Akan tetapi, kalau sudah kering, hukumnya boleh lantaran sudah bukan hak si mayit lagi (sebab pelapah, bunga, atau sejenisnya tadi sudah tidak bisa bertasbih).(Munawir  Abdul Fatah,2009)

 

Mengharapkan Dapat Meringankan siksaan Kubur

Meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas perkuburan hal ini di sebabkan dengan mengjkuti sunnah Nabi. Dijelaskan bahwa pelapah seperti itu dapat meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbihnya. Untuk memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau segar.(Kitab Kasyifatus Syubhat, h 131). Penjelasan bahwa tumbuhan bertasbih disandarkan kepada firman Allah SWT berbunyi: “Bertasbihlah kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” (QS.At-Thagabun:1).


Sedangkan alasan lain tentang masalah diatas sebagaiman di sebutkan dalam hadits Ibnu Hibban dari Abu Hurairah yang mengatakan: “Kami berjalan bersama Nabi melewati dua makam, lalu beliau berdiri di atas makam itu, kami pun ikut berdiri. Tiba-tiba beliau meyingsingkan lengan bajunya, kami pun bertanya: ‘Ada apa ya Rasul?’”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN