Fiqh Kuburan #5: Hukum Menancapkan Pohon di Kuburan, Bolehkah?
LADUNI.ID I HUKUM- Pasca perkuburan jenazah selesai biasanya masyarakat menancapkan sesuatu di atas kuburan tumbuhan muda yang hidup seperti bak lawah (semacam ranting tanaman muda), pelepah ataupun bunga yang masih, segar dengan tujuan dapat memberi syafaat kepada kuburan..
Dalam pandangan ulama menyebutkan dengan meletakkan pelepah tadi ialah mencucurkan bunga atau sejenisnya. Pelapah atau bunga yang masih segar tadi haram diambil karena menjadi hak si mayit. Akan tetapi, kalau sudah kering, hukumnya boleh lantaran sudah bukan hak si mayit lagi (sebab pelapah, bunga, atau sejenisnya tadi sudah tidak bisa bertasbih).(Munawir Abdul Fatah,2009)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp290.000
Rp900.000
Rp162.000
Rp100.000
Memuat Komentar ...