Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Makam

Fiqh Kuburan #5: Hukum Menancapkan Pohon di Kuburan, Bolehkah?

13 Sep 2018 Β· 20.808 dibaca · Makam

LADUNI.ID I HUKUM- Pasca perkuburan jenazah selesai biasanya masyarakat menancapkan sesuatu di atas kuburan tumbuhan muda  yang hidup seperti bak lawah (semacam ranting tanaman muda), pelepah ataupun bunga yang masih, segar dengan tujuan dapat memberi syafaat kepada kuburan..

Dalam pandangan ulama menyebutkan dengan meletakkan pelepah tadi ialah mencucurkan bunga atau sejenisnya. Pelapah atau bunga yang masih segar tadi haram diambil karena menjadi hak si mayit. Akan tetapi, kalau sudah kering, hukumnya boleh lantaran sudah bukan hak si mayit lagi (sebab pelapah, bunga, atau sejenisnya tadi sudah tidak bisa bertasbih).(Munawir  Abdul Fatah,2009)

 

Mengharapkan Dapat Meringankan siksaan Kubur

Meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas perkuburan hal ini di sebabkan dengan mengjkuti sunnah Nabi. Dijelaskan bahwa pelapah seperti itu dapat meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbihnya. Untuk memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →