Fiqh Kuburan #6: Menginjak Kuburan, Bolehkah?

 
Fiqh Kuburan #6: Menginjak Kuburan, Bolehkah?

 

LADUNI.ID I HUKUM- Salah satu perbuatan yang di anjurkan dalam Islam adalah menziarahi kuburan terlebih kita menziarahi kuburan sang orang tua, guru, alim ulama dan lainnya. Islam juga dalam menziarahi kuburan telah menggariskan adab dan tata kramanya.

Sebuah fenomena yang terjadi saat melajukan ziarah kubur di mana adanya perbuatan yang menjurus kepada tejadinya penginjakan kuburan, duduk diatas kuburan dan lainnya. Lantas perbuatan tersebut di larang dalam Islam karena telah menginjak kuburan orang lain?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN