Fiqh Kuburan #6: Menginjak Kuburan, Bolehkah?
LADUNI.ID I HUKUM- Salah satu perbuatan yang di anjurkan dalam Islam adalah menziarahi kuburan terlebih kita menziarahi kuburan sang orang tua, guru, alim ulama dan lainnya. Islam juga dalam menziarahi kuburan telah menggariskan adab dan tata kramanya.
Sebuah fenomena yang terjadi saat melajukan ziarah kubur di mana adanya perbuatan yang menjurus kepada tejadinya penginjakan kuburan, duduk diatas kuburan dan lainnya. Lantas perbuatan tersebut di larang dalam Islam karena telah menginjak kuburan orang lain?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp900.000
Rp550.000
Rp94.000
Rp79.900
Memuat Komentar ...