Beberapa Aturan Penting Menjadi Raja di Aceh
 
                     Laduni.ID, Jakarta - Haekal Afifa, Ketua Institut Peradaban Aceh menyatakan bahwa beberapa kawan bertanya baik melalui media sosial atau secara langsung kepadanya soal kedudukan dan sistem Kerajaan Aceh Darussalam, apakah diwarisi atau berjalan sesuai dengan aturan Kerajaan. Dan, bagaimana aturannya? Tulisan ini mungkin sedikit panjang, dan mencoba menjawab hal dimaksud.
Awalnya, Haekal Afifa ingin menulis artikel ini secara serius dan 'resmi' di media cetak. Tapi ia berpikir, di media sosial lebih rileks dan terbuka untuk diskusikan bersama. Dulu, ia pernah menulis di beranda soal Gelar seperti Teuku, Tuanku, Cut, dan Teungku dengan judul "Bukan Gelar Warisan". Pada prinsipnya, tulisan ini memiliki subtansi yang sama.
Dalam Aturan Kerajaan Aceh (Qanun Syara' Al-Asyi), untuk menjadi seorang Sultan harus memiliki dan mencukupi 23 Syarat (Soal ini bisa dilihat di time line miliknya yang pernah diposting). Dan, jika terpilih sebagai Sultan maka wajib menjalankan 10 Perkara yakni:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp78.998
                Rp78.998
             Rp74.000
                Rp74.000
             Rp78.998
                Rp78.998
             Rp249.000
                Rp249.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...