27 Sep 2018 · 6.388 dibaca · Artikel Keluarga
Laduni.ID, Jakarta - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada bagian ketiga pasal 49 berbunyi; Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Hal ini mengisyaratkan bahwa siapa pun hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk mendapat dan memperoleh pendidikan dan tentunya mensyaratkan adanya beberapa komponen yang mesti ada, supaya aturan ini dapat diwujudkan dalam program yang lebih nyata.
Unsur yang terlibat dalam membuka akses pendidikan untuk anak dikenal dengan tripusat lingkungan pendidikan, yakni pendidikan keluarga (orang tua), pendidikan di masyarakat dan pendidikan di sekolah tentunya.
Dalam Undang-undang di atas disebutkan juga bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya yang unsur-unsur ini (keluarga) sebagaimana amanah Undang-undang di atas hendaknya memberikan perlindungan kepada
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+