Alternative dan Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

 
Alternative dan Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

 

LADUNI.ID, PENDIDIKAN- Kita mengetahui bahwa pentingnya pendidikan inklusi adalah karena pendidikan itu adalah merupakan hak asasi manusia, selain itu pendidikan inklusi juga merupakan pendidikan yang baik dan dapat menumbuhkan rasa sosial.

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi terbagi dalam dua jenis :

  1. Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus.
  2. Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal.

Direktorat PLB (2007:7) menjelaskan tentang penempatan anak berkelainan di sekolah inklusi dapat dilakukan dengan berbagai model sebagai berikut:

  1. Kelas reguler (inklusi penuh). ABK belajar bersama anak normal di kelas reguler dengan kurikulum yang sama.
  2. Kelas reguler dengan cluster. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus.
  3. Kelas reguler dengan pull out. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.
  4. Kelas reguler dengan cluster dan pull out. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.
  5. Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian. Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler.
  6. Kelas khusus penuh. Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah regular.

 

Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Landasan yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia yaitu landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan empiris. Secara terperinci, landasan-landasan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

  1. Landasan Filosofis

Secara filosofis, penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang negara Burung Garuda yang berarti Bhinneka Tunggal Ika. Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Pandangan Agama (khususnya Islam ) antara lain ditegaskan bahwa: manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi (inklusif ) dan bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah adalah ketaqwaannya. Hal tersebut dinyatakan dalam Al Qur’an sebagai berikut:

Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(Q.S. Al-Hujurat: 13).

  1. Pandangan universal hak asasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan.

 

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Penggiat Masalah Pendidikan dan Keagamaan Asal Dayah Mudi Masjid Raya Samalanga,Aceh