Biografi Nyai Hj. Abidah Ma’shum, Hakim Perempuan Pertama di Indonesia

 
Biografi Nyai Hj. Abidah Ma’shum, Hakim Perempuan Pertama di Indonesia
Sumber Gambar: tebuireng.online

Daftar Isi:

1.    Riwayat Hidup dan Keluarga
1.1  Lahir
1.2  Riwayat Keluarga
1.3  Wafat

2.    Sanad Ilmu dan Pendidikan
2.1  Pendidikan
2.2  Guru-guru

3.    Perjalanan Hidup dan Dakwah
3.1  Menjadi Pengasuh Pesantren
3.2  Memulai Kiprah untuk Negeri

4.    Karir
5.    Referensi

1. Riwayat Hidup dan Keluarga
Nyai Hj. Abidah Ma’shum adalah tokoh perempuan di Indonesia yang sangat besar kiprah serta jasanya bagi dunia Pesantren dan Bangsa. Tak sedikit kiprah yang ditorehkannya

1.1 Lahir
Nyai Abidah merupakan putri pertama dari pasangan KH. Ma’shum Ali dan Nyai Khairiyah Hasyim. Adapun Nyai Khairiyah dilahirkan pada tahun 1924 M.  dari pasangan KH. Hasyim Asy’ari dan Nyai Hj. Nafiqoh. Beliau adalah putri pertama dari 10 bersaudara.

Sedangkan KH. Ma’shum Ali adalah salah seorang santri kesayangan Hadratussyaikh KH. M Hasyim Asy’ari. Berkat kepintarannya yang luar biasa, beliau dinikahkan oleh putri pertama beliau, yakni Nyai Khairiyah Hasyim. 

1.2 Riwayat Keluarga
Nyai Hj. Abidah Ma’shum pada saat itu berumur (9 tahun) menikah dengah KH. Mahfudz Anwar (25 tahun) Paculgowang.

1.3 Wafat
Sekitar tahun 2006 Nyai Hj. Abidah Ma’shum yang kala itu sangat merindukan Ka’bah memutuskan pergi ke tanah suci. Beliau diantarkan oleh putra-putranya untuk memenuhi keinginan tersebut. Salah satu yang mengantarkan adalah KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang saat ini menjadi Pengasuh Pesantren Tebuireng.

Tatkala beliau sedang melaksanakan tawaf ifadah, Nyai Hj. Abidah Ma’shum mengembuskan nafas terakhir dan dimakamkan di maqbarah Syaraya’, sekira 30 menit perjalanan menggunakan mobil arah selatan dari pusat Kota Mekah. 

2. Sanad Ilmu dan Pendidikan

2.1 Pendidikan
Meski tidak pernah mengenyam pendidikan formal namun dengan belajar langsung di Pesantren dengan ayah (KH. Ma'shum Ali), Ibu (Nyai Khairiyah), kakek (KH. Hasyim Asy’ari) dan pamannya (KH. Wahid Hasyim) merupakan guru- guru panutan yang telah mendidiknya.

2.2 Guru-guru

  1. KH. Ma'shum Ali,
  2. Nyai Hj. Khairiyah,
  3. KH. Hasyim Asy’ari,
  4. KH. Wahid Hasyim.

3. Perjalanan Hidup dan Dakwah
Semasa hidup, Nyai Abidah Ma’shum tumbuh disertai dengan keistimewaan sehingga dikenal sebagai “Ibu Kartini dari Jombang”. Sayangnya julukan itu kurang akrab di kalangan masyarakat Indonesia. Sebutan itu baru mulai dikenal secara umum pasca diterbitkannya buku berjudul “Women from Traditional Islamic Educational Institutions in Indonesia” sebuah karya dari penulis asal Universitas Amsterdam, Eka Srimulyani, yang menyebut Nyai Abidah sebagai “Kartini Indonesia dari Jombang”.

Julukan itu disematkan, karena kiprah Nyai Hj. Abidah Ma’shum baik menjelang maupun di masa awal kemerdekaan Indonesia. Kiprah itu antara lain dengan menjadi pemimpin masyarakat, mengkader para santri-santri putri agar kelak siap menjadi Ibu Nyai melalui dunia pendidikan, dan juga melalui dunia politik.

3.1 Menjadi Pengasuh Pesantren
Pada tahun 1921 M. didirikanlah Pondok Pesantren dan Madrasah Salafiyah Syafi’iyah “Khoiriyah Hasyim” yang memiliki sketsa sejarah dengan Pesantren Tebuireng yang didirikan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari  (1899). 

Pesantren tersebut didirikan oleh KH. Ma’shum Ali, yang pada tahun 1938 M, tercatat Pesantren ini hanya memiliki  santri putra, kemudian didirikanlah Pesantren putri di Seblak pada tahun 1939 M. Sejak saat itulah, Pesantren untuk perempuan di Jombang mulai bertambah seiring berdirinya Pesantren Seblak putri yang berada sekira 300 meter dari arah barat Pesantren Tebuireng, yang berada di Dusun Seblak, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. 

Di tengah-tengah perkembangannya, Pesantren tersebut mendapatkan sebuah ujian hebat. KH. Maksum Aly wafat di usia muda. Setelah kewafatan KH. Maksum Aly maka, tongkat estafet diteruskan oleh Nyai Hj. Khoiriyah Hasyim. Pada masa kepemimpinan tersebut Nyai Khoiriyah Hasyim memiliki peranan penting baik dari pendirian hingga perkembangannya. 

Seusai masa kepemimpinan Nyai Khoiriyah Hasyim, estafet kepemimpinan Pondok Pesantren dan Madrasah Salafiyah Syafi’iyah “Khoiriyah Hasyim” dilanjutkan oleh Nyai Abidah Ma’shum.

Sejak Nyai Hj. Abidah Ma’shum melanjutkan kepemimpinan pesantren pada 1939 M. Pesantren ini semakin dikenal masyarakat luas dan semakin banyak santri putri yang belajar di sini. Kegiatan belajar mengajar yang awalnya dilakukan Nyai Hj. Khoiriyah Hasyim, diteruskan oleh beliau.

Ketika menjadi pengasuh Nyai Abidah tidak sendirian. KH. Mahfudz Anwar salah seorang ulama ahli falak yang membantu beliau dalam pengelolaan Pesantren, sehingga beliau memiliki peran luar biasa di balik kesuksesan Nyai Hj. Abidah Ma’shum. Dukungan lain pun, datang dari KH. Abdul Wahid Hasyim. 

3.2 Memulai Kiprah Untuk Negeri
Nyai Abidah selain menjadi pengasuh Pesantren, yaitu beliau diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang pada 1950 M. Selain aktif menjadi anggota DPRD kala itu beliau juga aktif  di Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), walaupun di tengah kesibukannya mengurus Pondok Seblak dan mengasuh anak-anaknya yang masih kecil. 

Usai menjabat anggota DPRD Jombang, berlanjut pada 1956-1959 M menjadi anggota Konstituante Republik Indonesia (KRI), yang bertugas menyusun konstitusi baru untuk Indonesia sebagai pengganti dari Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 M. Pada kesempatan ini, beliau merupakan salah satu dari tujuh perempuan NU yang terpilih menjadi anggota KRI. Dan kiprahnya sebagai seorang anggota KRI berhenti, karena pada 1959, KRI dibubarkan.

Meski KRI telah dibubarkan, hal tersebut tidak menyebabkannya Nyai Hj. Abidah Ma’shum berhenti memberikan sumbangsih terhadap Negara. Hingga pada 1960-1968, beliau mendapat amanah sebagai Hakim Agama di Pengadilan Agama Jombang selama dua periode. Bahkan dalam catatan Negara, Nyai Hj. Abidah Ma’shum merupakan wanita pertama yang menjadi Hakim Agama di Indonesia.

4. Karir

  1. Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang pada 1950 M,
  2. Aktif di Muslimat Nahdlatul Ulama (NU),
  3. Menjadi anggota Konstituante Republik Indonesia (KRI) 1956-1959 M,
  4. Sebagai Hakim Agama di Pengadilan Agama Jombang selama dua periode 1960 – 1968 M.

5. Referensi 
tebuireng.online

 

Lokasi Terkait Beliau

List Lokasi Lainnya