Landasan Yuridis dan Empiris Pendidikan Inklusif

 
Landasan Yuridis dan Empiris Pendidikan Inklusif

 

LADUNI.ID, PENDIDIKAN- Negara kita terus berusaha meningkat kualitas pendikan termasuk pendidikan inkulisif. Terlebih dewasa  ini kita melihat dunia pendidikan kurang memperhatikankaum ini anak – anak yang memiliki perbedaan kemampuan (difabel) disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis difabelnya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah membangun tembok eksklusifisme bagi anak – anak yang berkebutuhan khusus.

Baihaqi dan M. Sugiarmin menyatakan bahwa hakikat inklusif adalah mengenai hak setiap siswa atas perkembangan individu, sosial, dan intelektual. Para siswa harus diberi kesempatan untuk mencapai potensi mereka. Adabeberapaalasan yuridis dan empiris perlu adanya pendidikan inklusif di negarakita yang  dikelola secara profesioal.

Landasan Yuridis

Secara yuridis, pendidikan inklusif dilaksanakan berdasarkan atas: UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 380/C.C6/MN/2003 Tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif: Menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan atau Bakat Istimewa.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN