30 Sep 2018 Β· 18.297 dibaca · Islam Nusantara
LADUNI.ID, PENDIDIKAN- Negara kita terus berusaha meningkat kualitas pendikan termasuk pendidikan inkulisif. Terlebih dewasa ini kita melihat dunia pendidikan kurang memperhatikankaum ini anak – anak yang memiliki perbedaan kemampuan (difabel) disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis difabelnya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah membangun tembok eksklusifisme bagi anak – anak yang berkebutuhan khusus.
Baihaqi dan M. Sugiarmin menyatakan bahwa hakikat inklusif adalah mengenai hak setiap siswa atas perkembangan individu, sosial, dan intelektual. Para siswa harus diberi kesempatan untuk mencapai potensi mereka. Adabeberapaalasan yuridis dan empiris perlu adanya pendidikan inklusif di negarakita yang dikelola secara profesioal.
Landasan Yuridis
Secara yuridis, pendidikan inklusif dilaksanakan berdasarkan atas: UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, UU Nomor 39 Tahun 19
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+