Siapa Sosok Mujtahid?

 
Siapa Sosok Mujtahid?

LADUNI.ID, KOLOM- Kita mengetahui bahwa seorang mujtahid mengerahkan segala potensi yang ada padanya, kecerdasan akalnya, kehalusan rasanya, keluasan imajinasinya, ketajaman intuisinya dan keutamaan kearifannya. Sehingga hukum yang dihasilkan nya merupakan hukum yang benar, indah dan bijaksana.

Di antara syarat-syarat yang sangat penting adalah :;pertama, mengetahui Al-Qur’an, Assunnah dan bahasa Arab dengan pengetahuan yang luas dan mendalam.. kedua, Mengetahui maqasidu Syari’ah, prinsip-prinsip umum dan semangat ajaran Islam.

Ketiga, mengetahui thuruq Al-Istinbath Ushul Fiqh, metode menemukan dan menerapkan hukum, agar hukum hasil ijtihad lebih mendekati kepada kebenaran. Keempat, Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad pada prinsipnya ada tiga macam cara berijtihad : Pertama, Dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa (linguistik) seperti kemungkinan-kemugkinan arti sesuatu kata, ruang lingkup kata, pemahaman terhadap kata, gaya bahasa dan lain-lain.

Kedua, Dengan menggunakan qaidah qiyas (analogi) dengan memperhatikan asal, cabang, hukum asal dan illat hukum. Ketiga, Dengan memperhatikan semangat ajaran Islam atau ruh Syari’ah. Untuk ini sangat menentukan kaidah-kaidah kulliyah Ushul Fiqih,  kaidah-kaidah kulliyah Fiqhiyah, prinsip-prinsip umum hukum Islam dan dalil-dalil kulli.

Lapangan ijtihad itu meliputi dalil-dalil yang qat’i wurudlnya tetapi dhani dalalahnya, yang dhani wurudlnya qot’i dalalahnya, yang dhani wurudlnya dan dalalahnya serta terhadap kasus-kasus yang tidak ada hukumnya.

Ditinjau dari subjek yang melakukan ijtihad, ijtihad itu ada dua macam :pertama, Ijtihad Fardhi, yaitu ijtihad yang dilakukan secara perorangan. Kedua, Ijtihad Jama’i, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Helmi Abu Bakar El-Langkawi

Penggiat Literasi dan Sosial Agama serta Dewan Guru Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga, Bireun