Ijtihad Mengikuti Perubahan Zaman?

 
Ijtihad Mengikuti Perubahan Zaman?

LADUNI.ID, KOLOM- Menghadapi perkembangan dunia yang semakin maju ini, serta agama (kompleksitas) permasalahan, baik dibidang sosial, ekonomi, hukum, politik, budaya, serta pendidikan. Maka tuntutan para cendikiawan dan para ulama’ dari kaum muslimin untuk melaksanakan ijtihad, sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya, yang hasilnya dipergunakan untuk kepentingan umat.

Ijtihad dibidang pendidikan ternyata semakin perlu sebab ajaran Islam yang terdapat didalam Al-Qur’an dan Sunnah adalah bersifat pokok-pokok dan prinsif-prinsifnya saja bila ternyata ada yang agak terperinci, maka perincian itu adalah sekedar contoh dalam menerapkan prinsif itu.

 Sejak Al-Qur’an diturunkan sampai Nabi Muhammad SAW wafat, ajaran Islam telah tumbuh, dan berkembang memulai ijtihad yang dituntut oleh perbuatan situasi dan kondisi yang tumbuh dan berkembang pula. Sebaliknya ajaran Islam sendiri telah berperan mengubah kehidupan manusia menjadi kehidupan muslim.

Pergantian dan perbedaan zaman terutama karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang bermuara pada perubahan sosial telah menuntut ijtihad dalam bentuk penelitian dan pengkajian kembali ajaran-ajaran Islam apakah ia boleh ditafsirkan dengan lebih baik serasi dengan lingkungan dan kehidupan sosial  sekarang ?.

Kalau ajaran itu memang prinsif, yang tidak boleh diubah, maka lingkungan sosialah yang perlu diciptakan dan disesuaikan dengan psinsif itu. Sebaliknya, jika dapat ditafsir maka ajaran-ajaran itulah yang menjadi lapangan ijtihad.

Kita hidup sekarang di zaman dan lingkungan yang jauh berbeda dengan zaman dan lingkungan ketika ajaran Islam itu diterapkan untuk pertama kali. Disamping itu juga kita yakin pula bahwa ajaran Islam itu berlaku disegala zaman dan tempat, disegala situasi dan kondisi lingkungan sosial .

***Tgk.  Safruddin Sagoe 

Alumni Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng, Pidie Jaya