Landasan Hukum bagi Hasil

 
Landasan Hukum bagi Hasil

LADUNI.ID, HUKUM- Tidak ada indikasi yang jelas atau tegas dalam Al-Qur’an maupun sunnah namun karena mudharabah merupakan kegiatan yang bermanfaat dan menguntungkan sesuai dengan ajaran pokok syari’ah maka tetap dipertahankan dalam ekonomi Islam. 

Mudharabah lebih mencerminkan pada anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadits berikut ini:
a. Al-Quran
QS. Al-Muzammil: 20.
إنّ ربك يعلم انك تقوم ادنى من ثلثي اليل ونصفه وثلثه وطائفة من الذين معك والله يقدر اليل والنهار علم ان لن تحصوه فتاب عليكم فقرءوا ما تيسر من القران علم ان سيكون منكم مرضى واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله واخرون يقاتلون فى سبيل الله فاقرءوا ماتيسر منه  واقيموا الصلوة واتوا الزكوة واقرضوا الله قرضا حسنا وما تقدموا لانفسكم من خير تجدوه عند الله
هو خير واعظم اجرا واستغفروا الله إن الله غفور رحيم. ( المزمل : ٢٠ )
Artinya: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka dia memberi keringanan kepadamu, karena itu Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS. Al-Muzammil:20). 
Wujud-dilalah atau argumen dari surat al-Muzammil: 20 adalah adanya kata Yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan sesuatu perjalanan usaha.

فاذا قضيت الصلوة فانتشروا فى الارض وابتغوا من فضل الله واذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون (الجمعة:١۰) 
Artinya:  ”Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS. Al-Jumu’ah:10). 

ليس عليكم جناح ان تبتغوا فضلا من ربكم فاذآ افضتم من عرفات فاذكرواالله عند المشعر الحرام واذكروه كما هدكم وانكنتم من قبله لمن الضآلين. (البكرة : ١٩٨ )
Artinya: ”Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”. (QS. Al-Baqarah:198). 

Landasan ekonomi Islam merupakan mekanisme perolehan rezeki sehingga seluruh aktivitas yang harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total sebagaimana yang tercamtum dalam surat Al-Baqarah: 198 maupun surat Al-Jumu’ah: 10 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha. 

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi Penggiat Literasi Asal MUDI Masjid Raya Samalanga, Aceh