Status Uang Administrasi Arisan untuk Pengelola Menurut Hukum Islam

 
Status Uang Administrasi Arisan untuk Pengelola Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr wb. Ijin bertanya secara umum yang buka arisan suka meminta 5% bagaimanakah status yang 5% tersebut apa termasuk riba? intinya minta upah pengelola uang arisan selama 1 tahun. Contoh panitia arisan menawarkan arisan cicilan perminggu dengan nominal setahun jadi 1 juta, terus kata panitiya yang 1 juta saya potong 5%  dan masing masing yang ikutan akan mendapatkan giliran per bulan sekali.Terimakasih.

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Apabila ia dianggap sebagai orang yang menghutangi para anggota dan transaksi yang dilakukakannya dengan para anggota arisan tersebut adalah akad utang piutang (qiradlh), serta pengembalian utang dengan nilai lebih bagi panitia disebutkan dalam transaksi, maka hukumnya adalah riba. Namun apabila panitia / bandar arisan ini statusnya adalah sebagai petugas/pegawai yang layak mendapatkan upah/gaji dalam mengurusi arisan sehingga akad/transaksi yang dilakukan adalah ujrah/upah, maka hal semacam ini hukumnya adalah boleh. Orang yang buka arisan hanya sebagai jasa pemegang uangnya peserta, maka boleh mengambil uang 5% tersebut asal dengan persetujuan peserta. Dalam aqad wadi'ah (titipan) orang yang dititipi barang boleh mengambi ongkos. Wallohu a'lam. 


Referensi :

الموسوعة الفقهية الكويتية - (43 / 23)

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي كَوْنِ الْوَدِيعَةِ أَمَانَةً فِي يَدِ الْوَدِيعِ ، لاَ تُضَمَنُ بِغَيْرِ تَعَدِّيهِ أَوْ تَفْرِيطِهِ ، سَوَاءٌ كَانَتْ بِأَجْرٍ أَوْ بِدُونِهِ ، حَيْثُ إِنَّ أَخْذَ الأُْجْرَةِ فِي الْوَدِيعَةِ لاَ يُغَيِّرُ شَيْئًا مِنْ أَحْكَامِ الأَْمَانَةِ أَوِ الضَّمَانِ فِيهَا

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah