Bolehkah Seorang Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?

 
Bolehkah Seorang Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?
Sumber Gambar: KibrisPdf

LADUNI.ID, Jakarta - Memberi nafkah kepada istri merupakan kewajiban utama bagi seorang suami. Nafkah yang dimaksud tidak hanya kebutuhan lahiriah, namun juga kebutuhan batiniah. Selain memenuhi kebutuhan istri, seorang suami juga wajib menafkahi anaknya sampai mereka dewasa dan bisa mandiri. Kedua hal ini sudah menjadi tanggung jawab suami dan konsekuensi sebagai kepala rumah tangga.

Perjalanan mahligai rumah tangga tentu tidak selamanya berjalan mulus. Sesekali mungkin akan ada rintangan dan cobaan yang menyebabkan suami jengkel, istri merajuk, dan anak yang nakal. Semua cobaan ini hendaknya perlu dihadapi dengan penuh ketabahan dan kesabaran. Salah satu masalah rumah tangga yang seringkali dihadapi adalah masalah nafkah. Kaum wanita (istri) berada di garda depan untuk membela urusan nafkah tersebut karena terkadang mereka sering ditelantarkan. Nafkahnya kurang, dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Ketika istri berada dalam posisi tersebut, seorang istri terpaksa harus mengambil uang suami tanpa izin darinya. Ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan lahiriahnya.

Lalu bagaimana Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin darinya?

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, Muslim, no. 1714)

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9: 509)

Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. 

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas:

1.Hadis di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama).
2.Hadis di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut: (a) masih kecil, (b) baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah.
Namun hadis Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat (mencari nafkah).

3.Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib.
Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik.

4.Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadis ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya.
Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu  memandang dua belah pihak.

Disebutkan dalam ayat,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ (٧)

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.
Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. Ath Thalaq 65:7).

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ (٢٣٦)

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mutah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.
Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Baqarah 2:236).

Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun,

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari).

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah:

  • Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman.
  • Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak.

5.Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami (meskipun nantinya ia mengambil diam-diam), maka tidak boleh menuntut untuk pisah (cerai). Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah.

6.Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah.

7.Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan) dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu.

Allah SWT berfirman,

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa.
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab 33: 32)

 

___________

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada Kamis, 13 Desember 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
Editor : Sandipo

Sumber : HR. Bukhari , HR. Muslim