Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Adab dalam Berkeluarga

Bolehkah Seorang Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?

18 Oct 2018 · 8.252 dibaca · Adab dalam Berkeluarga

LADUNI.ID, Jakarta - Memberi nafkah kepada istri merupakan kewajiban utama bagi seorang suami. Nafkah yang dimaksud tidak hanya kebutuhan lahiriah, namun juga kebutuhan batiniah. Selain memenuhi kebutuhan istri, seorang suami juga wajib menafkahi anaknya sampai mereka dewasa dan bisa mandiri. Kedua hal ini sudah menjadi tanggung jawab suami dan konsekuensi sebagai kepala rumah tangga.

Perjalanan mahligai rumah tangga tentu tidak selamanya berjalan mulus. Sesekali mungkin akan ada rintangan dan cobaan yang menyebabkan suami jengkel, istri merajuk, dan anak yang nakal. Semua cobaan ini hendaknya perlu dihadapi dengan penuh ketabahan dan kesabaran. Salah satu masalah rumah tangga yang seringkali dihadapi adalah masalah nafkah. Kaum wanita (istri) berada di garda depan untuk membela urusan nafkah tersebut karena terkadang mereka sering ditelantarkan. Nafkahnya kurang, dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Ketika istri berada dalam posisi tersebut, seorang istri terpaksa harus mengambil uang suami tanpa izin darinya. Ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan lahi

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →