Menjual Bensin Campuran Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, bagaimana hukum nya menjual bensin oplosan / campuran? apakah termasuk tindak kriminal?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Sebelumnya apakah ada yang tahu bensin campur itu dicampur apa !? .. Jika dicampur AIR maka akan terpisah dan kelihatan sehingga tak ada yang mau beli, dicampur Solar harga belinya relatif sama ga ada untungnya, dicampur Minyak tanah justru lebih mahal malah merugi, dicampur Oli, ya memang bensin campuran oli ini untuk motor 2 tak (motor tua, motor pitung, vespa dsb). Sehingga hukum menjual bensin campur ditafsil, karena dalam menjual bensin oplosan/campur di lapangan prakteknya dua macam :
1. Pertama : dilakukan dalam kategori "penipuan dan meraup keuntungan", caranya mencampur bensin murni dengann baan lain dan menjual dengan harga bensin murni serta tidak memberitahukan kepada pembeli bahwa bensin tsb campuran. Ini sama saja dengan jual susu yang dicampur dengan air, dan sudah dilarang sejak nabi, dan sayyidina umar pernah mengancam orang yang melakukan penipuan seperti itu.
Penjual bensin oplosan model ini biasanya bertujuan mendapat untung lebih dibanding jual bensin murni. Si pembeli kalau tahu itu oplosan jelas enggan beli karena akan bisa merusak motor, nah ini ghoror ( manipulasi ), ini sebenarnya sudah maklum, sangat beda dengan bensin campur olie karena memang tujuan (pemilik motor 2 TAK) pembeli memang nyari bensin campur oli sehingga ada antarodin / saling rela.
- Almajmuu' :
المجموع شرح المهذب (9/ 158)قوله تَعَالَى (لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ) فدل على أنه إذا لم يكن عن تراض لم يحل الاكل وروي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ إنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (انما البيع عن تراض) فدل على أنه لا بيع عن غير تراض ولانه قول أكره عليه بغير حق فلم يصح ككلمة الكفر إذا أكره عليها
Jangan kalian memakan harta di antaramu dengan suatu yang batil kecuali harta dagang yang dari saling ridlo di antara kalian. Maka jelas menunjukkan apabila bukan dari saling ridlo maka tidak halal memakan. Dan Abu Said alkhudry meriwayatkan bahwa nabi saw bersabda : "sesungguhnya jual-beli itu dari saling ridlo maka menunjukkan bahwa tidak ada penjualan tanpa adanya saling ridlo.
- Alfiqhul Manhajiy :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...