19 Oct 2018 · 4.215 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, bagaimana hukum nya menjual bensin oplosan / campuran? apakah termasuk tindak kriminal?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Sebelumnya apakah ada yang tahu bensin campur itu dicampur apa !? .. Jika dicampur AIR maka akan terpisah dan kelihatan sehingga tak ada yang mau beli, dicampur Solar harga belinya relatif sama ga ada untungnya, dicampur Minyak tanah justru lebih mahal malah merugi, dicampur Oli, ya memang bensin campuran oli ini untuk motor 2 tak (motor tua, motor pitung, vespa dsb). Sehingga hukum menjual bensin campur ditafsil, karena dalam menjual bensin oplosan/campur di lapangan prakteknya dua macam :
1. Pertama : dilakukan dalam kategori "penipuan dan meraup keuntungan", caranya mencampur bensin murni dengann baan lain dan menjual dengan harga bensin murni serta tidak memberitahukan kepada pembeli bahwa bensin tsb campuran. Ini sama saja dengan jual susu yang dicampur dengan air, dan sudah dilarang sejak nabi, dan say
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+