Menlu: 443 WNI Dibebaskan Dari Hukuman Mati, 39 WNI Telah Dibebaskan dari Sandera 

 
Menlu: 443 WNI Dibebaskan Dari Hukuman Mati, 39 WNI Telah Dibebaskan dari Sandera 

LADUNI.ID,JAKARTA - Secara Maraton Para Menteri Pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla menyampaikan capaian kinerjanya selama empat tahun menjabat. Kali ini giliran Menteri Luar Negeri  Retno Marsudi yang menyampaikan kinerjanya. 

Menlu Retno Marsudi mengemukakan pemerintah dalam 4 (empat) tahun terakhir, sebanyak 51.088 kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri telah berhasil diselesaikan. Selain itu menurut Retno sebanyak Rp408 milyar hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini tidak terpenuhi dapat dikembalikan kepada para TKI.

“Selama 4 tahun kita sudah menyelesaikan sebanyak 51.088 kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Selain itu sebanyak Rp408 milyar hak-hak TKI dapat dikembalikan kepada para TKI," kata Retno dalam Konperensi Pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/10) siang.

Retno menambahkan, jajaran Kemenlu juga sudah membebaskan 443 WNI dari hukuman mati. Selain itu, lanjutnya sebanyak 181.942 TKI bermasalah telah direpatriasi. Dalam masa empat tahun pihaknya juga telah mengevakuasi sebanyak 16.432 WNI dari wilayah perang konflik. 

"Sebanyak 39 WNI telah kita bebaskan dari sandera di Filipina Selatan,” kata Retno 

Lebih lanjut Retno mengatakan pemerintahan Jokowi-JK memberikan prioritas yang tinggi dalam perlindungan WNI di luar negeri. Perlindungan itu menurutnya dalam bentuk terus berupaya menghadirkan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk WNI kita di luar negeri.

Menurut Retno penguatan sistem perlindungan itu dilakukan melalui penggunaan inovasi teknologi, seperti penyediaan hotline, dan pelayanan WNI 24 jam. Selain itu lanjut Retno perlindungan kepada WNI juga dalam bentuk safe travel, smart embassy, welcoming sms blast, membangun website rogatory online monitoring dan sistem informasi menejemen rogatori, dan juga portal e-perlindungan.

Retno menambahkan, ini merupakan terobosan yang sangat besar sejak kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Menlu, pemerintah tidak hanya berusaha melindungi tetapi juga mempromosikan perlindungan itu di dalam konteks regional dan internasional, antara lain melalui ASEAN

“Portal e-perlindungan ini menjadi dasar bagi one data policy, sehingga sistem informasi administrasi kependudukan terintegrasi, baik untuk warga negara yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri,” pungkas Menlu wanita pertama Indonesia itu

 

 

Tags