Gampong di Aceh Ini Larang Penggunaan Wifi

 
Gampong di Aceh Ini Larang Penggunaan Wifi


LADUNI. ID,  ACEH - Pemerintahan Gampong Curee Baroh Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen mengeluarkan imbauan larangan penyediaan fasilitas WiFi di warung kopi yang berada di gampong tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah adanya keputusan musyawarah antara perangkat gampong dengan imum gampong, tuha peut, tuha lapan dan iImum Syiek Gampong Curee pada Selasa, 13 November 2018 lalu.

Keuchik Gampong Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin mengatakan imbauan larangan penyediaan WiFi tersebut hanya berlaku khusus untuk Gampong Curee Baroh.

Kata Helmiadi, larangan tersebut dikeluarkan mengingat banyak anak-anak dibawah umur atau yang sedang dalam proses pendidikan sudah larut menggunakan WiFi, sehingga membuat mereka keasyikan dan bolos belajar.

"WiFi memang banyak manfaat bagi orang yang paham pemakaiannya, tapi bagi anak-anak yang masih dalam pendidikan, tidak terkendali bagi mereka itu yang masih belajar," kata Helmiadi Mukhtaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/11).

"Tetapi anak-anak dayah, anak sekolah kelas 6 SD, SMP dan SMA. Kami tidak sanggup mengingatkan lagi, WiFi merajalela ada untuk anak-anak," sambungnya.

Helmiadi menuturkan, selama ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, ada anak-anak yang mengaji di pesantren juga sering bolos akibat menggunakan WiFi. Dimana setelah izin dari rumah untuk mengaji, tetapi tidak sampai ke dayah.

"Ada anak-anak pergi dari rumah mengaji, ternyata dia tidak sampai, dan duduk ditempat WiFi," tuturnya.

Helmiadi menyebutkan, sejauh ini di Gampong Curee Baroh sudah ada enam warung kopi yang menyediakan WiFi, dan jarak antara satu warung dengan yang lainnya juga sangat dekat. Karena itu aparatur gampong mengeluarkan iimbauan tersebut.

Kemudian, lanjutnya, imbauan itu juga sudah ditembuskan kepada pihak kecamatan seperti ke Camat Simpang Mamplam, Kantor Urusan Agama (KUA), Polsek dan Koramil. Dan semua pihak dari Muspika Simpang Mamplam mendukung penuh kebijakan ini.

"Apabila setelah kami keluarkan imbauan ataupun larangan tentang WiFi tidak diindahkan oleh pemakai, ini akan diproses melalui jalur hukum, yang ditangani langsung oleh Muspika," pungkasnya.

 
Sumber: AJNN. NET.