Walimah Khitan, Wajibkah?
LADUNI.ID, HUKUM—Salah satu perkara dalam Islam dikenal dengannama Khitan. Khitan itu yang secara bahasa bermakna “memotong”.Sedangkan menurut istilah khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri. Jadi bila seorang anak yang pada waktu dilahirkan tidak memilki qulfah (kulit penutup glan penis), maka tidak disyariatkan padanya untuk dikhitan.[1] Menurut riwayat yang shaheh (kuat), Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shaheh beliau khitan pada usia 120.
Biasanya sebelum acara khitan, terlebh dahulu ada kenduri yang dikenal c\dengan walimah khitan. Memang terdapat ketentuan yang menyatakan kesunahan mengadakan Walimah Al-Khitan bila yang dikhitani anak cowok.
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إنَّ مَحَلَّ نَدْبِ وَلِيمَةِ الْخِتَانِ فِي حَقِّ الذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ ؛ لِأَنَّهُ يَخْفَى وَيَسْتَحْيِ مِنْ إظْهَارِهِ لَكِنَّ الْأَوْجَهَ اسْتِحْبَابُهُ فِيمَا بَيْنَهُنَّ خَاصَّةً
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...