Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Mistis

Penjelasan Hukum Sesajen

27 Nov 2018 · 2.721 dibaca · Mistis

LADUNI.ID - Sesajen tidak dapat serta merta dihukumi syirik, sebab kita tidak pernah tahu niatan pelakunya. Oleh karena itu para ulama Syafi'iyah memerinci perbuatan tersebut berdasarkan niat.

Di zaman ulama terdahulu bentuk sesajen ini sudah ada kemiripan dalam bentuk menyembelih hewan. Salah satu ulama ahli tarjih dalam madzhab Syafi'i, Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata:

ﻭﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ ﺣﺮﻡ

"Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram" (TTuhfatul Muhtaj 9/326)

Sesajen Yang Syirik

Syekh Abu Bakar Dimyati Syatha (banyak ulama Indonesia berguru kepada beliau diantaranya KH Hasyim Asy'ari, pendiri NU) berkata saat mensyarahi ungkapan Ibnu Hajar diatas yang dikutip oleh muridnya dalam Fathul Mu'in:

ﺑﻞ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻘﺮﺏ ﻭاﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻠﺠﻦ ﻛﻔﺮ

Bahkan jika menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri dan ibadah kep

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →