Pendapat Hukum Campurnya Sholat Berjamaah Pria dan Wanita

 
Pendapat Hukum Campurnya Sholat Berjamaah Pria dan Wanita

LADUNI.ID | ARTIKEL AGAMA

Hukum shalat apabila posisi laki-laki ketika shalat berjama'ah bercampur sejajar atau ada di belakang wanita, seperti saat acara reuni 212 yang digelar, Minggu, 02 Desember 2018, kemarin dan saat pelaksanaan shalat Idul Adha atau Idul Fitri yang seringkali saf shalatnya tak beraturan atau berantakan.

Dalam kaifiyah/tata cara shalat berjama'ah ada aturan yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai sunnahnya. Namun dalam situasi dan kondisi tertentu terpaksa sunnah Rasul tersebut terpaksa ditinggalkan. Sebagaimana penjelasan ushul fiqih ada sebuah kaidah.

الضرورات تبيح المحضورات

“Darurat/kebutuhan yang mendesak bisa membolehkan sesuatu yang sebelumnya terlarang”, (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan).

Kaidah diatas berlandaskan pada firman Allah yang berbunyi,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Akan tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Prinsipnya dalam keadaan terpaksa, ini diikat dengan suatu batasan “tidak boleh melampaui batas" dalam menggunakan sesuatu yang tidak patut atau haram, juga tidak keluar dari batasan darurat.

Landasan shaf shalat berjama'ah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan (HR. Muslim 132, Tirmidzi, no. 224, dan Ibnu Majah, no. 1000)

Hadits ini merupakan aturan ideal untuk posisi shaf lelaki dan wanita, bahwa yang lebih sesuai sunah, shaf wanita berada di belakang lelaki. Semakin jauh dari lelaki, semakin baik.

قَوْلُهُ خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَاسْتِمَاعِهِمْ لِقِرَاءَتِهِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَشَرُّهَا اَخِرُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَخَيْرُ صُفُوفِ النَّسَاءِ اَخِرُهَا لِبُعْدِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ

“Pernyataan; ‘sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah shaf yang pertama’ karena dekatnya dengan imam, bisa mendengar dengan baik bacaannya, dan jauh dari perempuan. ‘Seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling terakhir’ karena dekat dengan perempuan dan juah dari imam. ‘Sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang paling akhir’ karena jauh dengan laki-laki. Dan ‘seburuk-buruknya shaf perempuan’ adalah yang pertama karena dekat dengan laki-laki” (Al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz, 2, h. 13)

Jika shaf wanita sejajar dengan lelaki, apakah membatalkan shalat?

Berikut keterangan seorang ulama Saudi Syeikh Sholeh Al-Utsaimin,

وقوف المرأة خلف صف الرجال سنة مأمور بها، ولو وقفت في صف الرجال لكان ذلك مكروهاً، وهل تبطل صلاة من يحاذيها؟ فيه قولان للعلماء في مذهب أحمد وغيره:

”Posisi shaf wanita di belakang laki-laki adalah aturan yang diperintahkan. Sehingga ketika wanita ini berdiri di shaf lelaki (sesejar dengan lelaki) maka statusnya dibenci. Apakah shalat lelaki yang berada di sampingnya itu menjadi batal? Ada dua pendapat dalam madzhab hambali dan madzhab yang lainnya.”

Selanjutnya beliau menyebutkan perselisihan mereka,

أحدهما: تبطل، كقول أبي حنيفة وهو اختيار أبي بكر وأبي حفص من أصحاب أحمد. والثاني: لا تبطل، كقول مالك والشافعي، وهو قول ابن حامد والقاضي وغيرهما

Pendapat pertama, shalat lelaki yang disampingnya batal, ini pendapat Abu Hanifah , dan pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr dan Abu Hafsh di kalangan ulama hambali.

Pendapat kedua, shalatnya tidak batal. Ini pendapat Malik, as-Syafii, pendapat yang dipilih Abu Hamid, al-Qadhi dan yang lainnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/325).

 وَقَالَ الْجُمْهُورُ غَيْرُ الْحَنَفِيَّةِ:إِنْ وَقَفَتِ الْمَرْأَةُ فِي صَفِّ الرِّجَالِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاةُ مَنْ يَلِيهَا وَلَاصَلَاةُ مَنْ خَلْفَهَا، فَلَا يَمْنَعُ وُجُودُ صَفٍّ تَامٍّ مِنَ النِّسَاءِ اِقْتِدَاءُ مَنْ خَلْفَهُنَّ مِنَ الرِّجَالِ، وَلَا تَبْطُلُ صَلَاةُ مَنْ أَمَامَهَا، وَلَا صَلَاتُهَا، كَمَا لَوْ وَقَفَتْ فِي غَيْرِ صَلَاةٍ،

“Jumhurul ulama selain berpendapat; jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka shalatnya orang yang ada di sebelahnya tidak batal, begitu juga shalat orang yang ada di belakangnya. Karena itu adanya shaf perempuan yang sempuran tidak bisa menghalangi mengikutinya orang laki-laki yang ada di belakangnya. Dan tidak batal shalat orang yang ada di depan perempuan, begitu juga shalatnya perempuan. Hal ini sebagaimana ia berdiri pada selain shalat” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402)

وَالْأَمْرُ بِتَأْخِيرِ الْمَرْأَةِ: أَخِّرُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللهُ لَا يَقْتَضِي الْفَسَادَ مَعَ عَدَمِهِ؛ لِأَنَّ تَرْتِيبَ الصُّفُوفِ سُنَّةٌ نَبَوِيَّةٌ فَقَطْ، وَالْمُخَالَفَةُ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ، بِدَلِيلِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ وَقَفَ عَلَى يَسَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ

“Perintah untuk mengakhirkan (menempatkan perempuan pada barisan yang akhir setalah shaf laki-laki) sebagai sabda Rasulullah saw: ‘akhirkan mereka sebagaimana Allah mengkahirkannya’, tidak dengan serta merta mengharuskan fasad (rusak) shalat ketika shaf perempuan tidak berada di belakang shaf laki-laki. Karena urut-urutan shaf itu hanya sunnah nabi saja. Sedangkan berbeda dengan sunnah tersebut, baik laki-laki maupun perempuan tidak membatalkan shalat karena ada dalil yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas ra pernah berdiri (bermakmum) di sebelah kiri Nabi tetapi shalatnya tidak batal”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402)

Dengan mengacu kepada penjelasan ini maka jika dalam shalat berjama'ah baik disaat acara reuni 212 kemarin atau shalat Idul Fitri atau Idul Adha terdapat shaf atau barisan shalat laki-laki berada sejajar (campur) atau di belangkang shaf perempuan tidaklah membatalkan shalat, namun tetap di hukumi makruh karena meninggalkan sunnah.

ASIMUN MAS'UD

(srf/srf)