Pengesahan RUU Pesantren Terancam Gagal karena ‘Rezim Sekolah’

 
Pengesahan RUU Pesantren Terancam Gagal karena ‘Rezim Sekolah’

LADUNI.ID, Jakarta – Berdasarkan pemaparan Wakil Sekretaris jenderal PBNU H Masduki Baidlowi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan segera menjadi Undang-Undang. Menurutnya, jika pemerintahan berganti, RUU itu terancam gagal. Perjuangan untuk memperbaiki nasib pesantren pun gagal. 

Rezim “sekolah”, lanjutnya, akan menjadi hambatan mulusnya RUU tersebut. Buktinya, pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada UU tersebut, pesantren terpinggirkan baik pada sisi rumusan dan praktiknya.

Masduki juga menerangkan bahwa rezim sekolahan itu adalah warisan dari sistem penjajah ketika negara ini dijajah Belanda selama ratusan tahun. Pada satu masa, Belanda menggunakan sistem Politik Etis, yaitu irigasi, transmigrasi, edukasi (pendidikan).

“Aspek pendidikan ini adalah bagaimana Belanda menciptakan pekerja kelas menengah bawah yang kemudian dilanjutkan oleh negara ini. Rezim sekolahan itu,” terangnya.  

Sedangkan rezim pesantren sebagaimana dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu sistem pengajaran yang indigenous (produk asli pribumi) yang merupakan sistem asli Indonesia melalui akulturasi yang unik. Itu yang kemudian dikembangkan Bapak Pendidikan Indonesia tersebut dalam sistem pamong, yang kini diabaikan sekolah.

“Pesantren sebenarnya sistem oposisional terhadap sistem sekolahan oleh Belanda. Karena waktu itu kiai melakukan perlawanan,” tuturnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa upaya RUU Pesantren menjadi Undang-Undang saat ini pun, ada hambatan dari pihak-pihak tersebut. Termasuk di pemerintahan. Tapi tidak sedikit juga yang mendukung.