Hadis Imam Bukhari No. 275 : Orang yang junub boleh keluar rumah dan mendatangi pasar atau lainnya

 
Hadis Imam Bukhari No. 275 : Orang yang junub boleh keluar rumah dan mendatangi pasar atau lainnya

Hadis Imam Bukhari

No: 275
Kitab: MANDI
Bab: Orang yang junub boleh keluar rumah dan mendatangi pasar atau lainnya
 

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ

 

Telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'la bin Hammad berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah bahwa Anas bin Malik menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggilir semua istrinya dalam satu malam, padahal saat itu istri beliau ada sembilan orang."

 


Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari