Hadis Imam Bukhari No. 2278 : Dosa seseorang yang bersengketa dalam kebatilan, padahal ia mengetahuinya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2278 : Dosa seseorang yang bersengketa dalam kebatilan, padahal ia mengetahuinya

Hadis Imam Bukhari

No: 2278
Kitab: PERBUATAN-PERBUATAN ZHALIM DAN MERAMPOK
Bab: Dosa seseorang yang bersengketa dalam kebatilan, padahal ia mengetahuinya

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ زَيْنَبَ بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّهَا أُمَّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَمِعَ خُصُومَةً بِبَابِ حُجْرَتِهِ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَدَقَ فَأَقْضِيَ لَهُ بِذَلِكَ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا


Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih dari Ibnu Syihab berkata, telah menceritakan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwa Zainab bunti Ummu Salamah mengabarkan kepadanya bahwa ibunya, Ummu Salamah radliallahu 'anhah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau mendengar dari balik pintu rumah Beliau ada pertengkaran lalu Beliau keluar menemui mereka kemudian bersabda: "Aku ini hanyalah manusia biasa dan sesungguhnya pertangkaran seringkali dilaporkan kepadaku. Dan bisa salah seorang diantara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya, lalu aku menganggap dia benar kemudian aku berikan kepadanya sesuai pengakuannya itu. Maka siapa yang aku putuskan menang dengan mencederai hak seorang muslim, berarti itu adalah potongan dari api neraka. Karena itu hendaklah dia ambil atau ditinggalkannya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari