Gus Yaqut: Pemerintah Harus Segera Revisi UU ASN

 
Gus Yaqut: Pemerintah Harus Segera Revisi UU ASN

LADUNI.ID, Jakarta - Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta supaya pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi diperlukan agar ASN yang menganut paham radikal dan pro khilafah bisa langsung dipecat. Sebab jika orang-orang pro khilafah dibiarkan, maka akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berasaskan Pancasila.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (11/1).

“Kami minta Presiden setelah kontestasi politik selesai, pemerintah segara merevisi UU ASN agar memberi ruang gerak yang cukup bagi pemerintah untuk menindak orang-orang seperti ini (pro khilafah) yang sekarang ada di institusi pemerintah,” tutur Gus Yaqut.

Di samping itu Gus Yaqut juga menjelaskan bahwa, UU ASN yang ada saat ini tak memungkinkan bagi pemerintah untuk menindak tegas para ASN yang radikal dan pro khilafah. “Kami paham pemerintah terbentur dengan UU tak bisa main pecat ASN yang terlibat dalam gerakan khilafah itu. Memutasi pun ada aturannya karena ada UU ASN yang atur,” ucapnya.

Lebih daripada itu, sekarang bahkan banyak pejabat  di berbagai instansi pemerintahan hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menganut paham radikal dan pro khilafah. “Kami sampaikan ke presiden dan kami minta ketegasan presiden untuk menindak orang-orang itu,” katanya.

Sementara itu, lanjut Gus Yaqut, Presiden Jokowi menyambut baik usul GP Ansor tersebut. Bahkan Presiden berjanji akan segera merealisasikannya. “Ya presiden menjanjikan nanti akan segera direvisi. Karena ini sangat krusial ya. Mereka makan dari negara, tetapi mereka merongrong negara,” pungkas Gus Yaqut.