Hadis Imam Bukhari No. 6402 : Sumur yang menjadikan celaka tak ada kewajiban diyat

 
Hadis Imam Bukhari No. 6402 : Sumur yang menjadikan celaka tak ada kewajiban diyat

Hadis Imam Bukhari

No: 6402
Kitab: DIYAT
Bab: Sumur yang menjadikan celaka tak ada kewajiban diyat

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ عَقْلُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ


Telah menceritakan kepada kami Muslim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Binatang ternak yang mencederai tak berkewajiban membayar diyat, sumur yang menjadikan celaka juga tak ada diyat, pertambangan yang menjadikan celaka juga tak ada diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari