Hadis Imam Bukhari No. 6441 : Zakat, yang terhimpun nggak boleh dipisah, yang dipisah nggak boleh dihimpun

 
Hadis Imam Bukhari No. 6441 : Zakat, yang terhimpun nggak boleh dipisah, yang dipisah nggak boleh dihimpun

Hadis Imam Bukhari

No: 6441
Kitab: SIASAT MENGELAK
Bab: Zakat, yang terhimpun nggak boleh dipisah, yang dipisah nggak boleh dihimpun

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Anshari telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Tsumamah bin Abdullah bin Anas bahwasanya Anas menceritakan kepadanya, bahwasanya Abu Bakar menuliskan kepadanya kewajiban sedekah sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam wajibkan, hewan ternak yang terpisah tidak boleh dihimpun dan hewan yang terhimpun tidak boleh dipisah, karena takut sedekah (zakat) nya.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari