Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Aswaja

Begini Ketika Formalisasi Hukum Fikih Ditolak oleh Imam Malik dan Kiai Sahal

15 Jan 2019 Β· 2.239 dibaca · Aswaja

LADUNI.ID, Jakarta – KH Sahal Mahfudh, Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 1999-2014 pernah secara terus terang tidak sepakat dengan formalisasi fiqih menjadi undang-undang atau hukum positif negara. Pernyataan itu ditulis dalam buku Nuansa Fiqih Sosial dan disampaikan pada setiap ceramah di berbagai kesempatan.

Hal ini diungkapkan oleh Cendekiawan Muda NU Ulil Abshar Abdalla dalam kesempatan diskusi dengan tema Kontekstualisasi Fiqih dari Era Klasih Hingga Era Kontemporer, di Ngopi Santri Pesantren Motivasi Indonesia (PMI), Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Ahad (13/1).

Selain itu, Kiai Sahal berpendapat bahwa fiqih adalah terjemahan konkret dari syari’at. Kemudian fiqih menjadi landasan kehidupan orang Islam sehari-hari, bukan undang-undang yang dipaksakan negara.

“Karena ketika fiqih menjadi undang-undang yang dipaksakan negara, fiqih tidak akan menjadi nilai yang secara sukarela dihidupi dan dilaksanakan oleh masyarakat,” jelas mantan Ketua Lakpesdam PBNU ini.

Ketika fiqi

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →