Buletin Jumat Laduni.ID Edisi 65: Islam dan Pembelaan Terhadap Buruh

 
Buletin Jumat Laduni.ID Edisi 65: Islam dan Pembelaan Terhadap Buruh

Buletin Jumat Laduni.ID resmi untuk dicetak jarak jauh
Laduni.ID, Jakarta - Fenomena  buruh  sedikit  banyak  telah  menyedot  perhatian  umat  manusia  sejak terjadinya revolusi industri di Eropa pada abad XV yang memaksa manusia untuk bekerja di pabrik-pabrik,  lahan tambang,  perkebunan  dan lain-lain.  Revolusi  industri  yang  diklaim sejarawan sebagai tonggak kebangkitan Eropa setelah sejak berabad-abad lamanya tenggelam dalam masa kegelapan, melahirkan  fenomena-fenomena  baru  di  tengah  masyarakat.  Di antaranya, muncul kelas pemodal (kaum borjuis) yang mengorganisasi dan 'mengeksploitir' buruh  untuk  bekerja  pada  pabrik-pabrik  mereka.  Pada  sisi  lain,  sistem  feodalistik  ini melahirkan  kelompok  masyarakat  miskin,  kelas  pekerja  (kaum  proletar),  yang  menjadi budak bagi para pemodal. Mereka diperas tenaganya secara paksa.

Di  dalam  Islam,  problem  perburuhan  diatur  oleh  hukum-hukum  kontrak  kerja (ijarah).  Secara  definisi,  ijarah  adalah  transaksi  atas  jasa/manfaat  tertentu  dengan  suatu konpensasi  atau  upah. Syarat tercapainya  transaksi  ijarah  tersebut  adalah  kelayakan  dari  orang-orang  yang  melakukan aqad,  yaitu  penyewa  tenaga  atau  majikan  dengan  orang  yang  dikontrak  atau  pemberi jasa/tenaga.  Kelayakan  tersebut  meliputi:  kerelaan  (ridha)  dua  orang  yang  bertransaksi, berakal dan mumayyiz dan jelas upah dan manfaat yang akan di dapatnya.

Dengan pengertian di atas, maka kontrak kerja dalam Islam meliputi 3 jenis yaitu: 1)  Manfaat  yang  didapat  seseorang  dari  benda,  sebagai  contoh  seseorang  menyewa  rumah, kendaraan, komputer dan  sejenisnya; 2) Manfaat  yang  didapat seseorang  atas kerja /amal seseorang,  semisal arsitek,  tukang  kebun,  buruh  pabrik  dan sejenisnya;  3)  Manfaat  yang didapat seseorang atas pribadi atau diri orang lain, semisal mengontrak kerja atau menyewa seorang pembantu,  satpam dan sejenisnya.

Islam memperbolehkan seseorang untuk mengontrak tenaga para pekerja atau buruh, agar mereka bekerja untuk orang tersebut sesuai dengan QS Az Zukhruf: 32:
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan

 

 

_______________________________________________________

Buletin Jum’at  laduni.ID edisi 65  file PDF bisa dibaca dan DOWNLOAD DI SINI
Simak Biografi KH. Ahmad Qusyairi
Simak juga inovasi Laduni.ID dalam menampilkan grafis chart silsilah guru beliau Di SINI

 

 

 

Tags