Hadis Imam Muslim No. 1021 : Disunahkannya bersegera dalam melaksanakan shalat subuh di awal waktu, yakni ketika pagi masih gelap

 
Hadis Imam Muslim No. 1021 : Disunahkannya bersegera dalam melaksanakan shalat subuh di awal waktu, yakni ketika pagi masih gelap

Hadis Imam Muslim No. 1021 : Disunahkannya bersegera dalam melaksanakan shalat subuh di awal waktu, yakni ketika pagi masih gelap

No: 1021
Kitab: MASJID DAN TEMPAT-TEMPAT SHALAT
Bab: Disunahkannya bersegera dalam melaksanakan shalat subuh di awal waktu, yakni ketika pagi masih gelap

و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ نِسَاءٌ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ الْفَجْرَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ وَمَا يُعْرَفْنَ مِنْ تَغْلِيسِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّلَاةِ


Dan telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus bahwa Ibnu Syihab mengabarkan kepadanya, dia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Urwah biun Zubair, bahwa 'Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Dahulu para wanita mukminat menghadiri shalat fajar (subuh) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengerudungi kepala dengan kain, kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing, mereka tidak dikenal karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan shalat subuh ketika keadaan masih pagi buta."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)