Dalil Keutamaan Shalat Sunah Qabliyah Subuh
Laduni.ID, Jakarta - Shalat sunah qabliyah subuh dikenal juga dengan nama shalat sunah fajar. Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) menurut ulama madzhab Syafi'i.
Keutamaan shalat sunah qabliyah subuh sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW dari Sayyidah Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
"Dua raka'at shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya"
Imam Abu Hasan Al-Mubarakfuri memberikan arti dua raka'at shalat fajar pada hadits di atas pada makna shalat sunah fajar, sehingga yang dimaksud adalah shalat qabliyah subuh. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam karyanya Mir’ah Al-Mafatih Syarah Misykat Al-Mashabih:
قوله (ركعتا الفجر) أي سنة الفجر هي المشهورة بهذا الاسم
"Maksud dari perkataan dua raka'at shalat fajar (dalam hadits) adalah
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...