Hadis Imam Muslim No. 2517 : Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya

 
Hadis Imam Muslim No. 2517 : Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya

Hadis Imam Muslim No. 2517 : Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya

No: 2517
Kitab: NIKAH
Bab: Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya

و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ الْكَعْبِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَجْمَعَ الرَّجُلُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَنُرَى خَالَةَ أَبِيهَا وَعَمَّةَ أَبِيهَا بِتِلْكَ الْمَنْزِلَةِ


Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Qabishah bin Dzu`aib Al Ka'bi bahwa dia pernah mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang memoligami perempuan dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ibu atau ayah). Ibnu Syihab berkata; kami memandang bibi dari jalur ayah dengan bibi dari jalur ibu sama derajatnya.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)