Hadis Imam Muslim No. 2641 : Menyusunya orang yang sudah dewasa

 
Hadis Imam Muslim No. 2641 : Menyusunya orang yang sudah dewasa

Hadis Imam Muslim No. 2641 : Menyusunya orang yang sudah dewasa

No: 2641
Kitab: MENYUSUI
Bab: Menyusunya orang yang sudah dewasa

حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ أَنَّ أُمَّهُ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّهَا أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ تَقُولُ أَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ أَحَدًا بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ وَقُلْنَ لِعَائِشَةَ وَاللَّهِ مَا نَرَى هَذَا إِلَّا رُخْصَةً أَرْخَصَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسَالِمٍ خَاصَّةً فَمَا هُوَ بِدَاخِلٍ عَلَيْنَا أَحَدٌ بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ وَلَا رَائِينَا


Telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku telah menceritakan kepadaku 'Uqail bin Khalid dari Ibnu Syihab bahwa dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu 'Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah bahwa ibunya yaitu Zainab binti Abu Salamah telah mengabarkan kepadanya, bahwa ibunya yaitu Ummu Salamah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anakanak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; Demi Allah kami tidak melihat hal ini kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)